Berita Nganjuk

10 Tersangka Curanmor Diringkus Polisi, Sebagian Masih Pelajar

Mereka melancarkan aksi pencurian berkelompok dengan cara memantik kemelut ketika menyasar korbannya.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
Istimewa
Sebanyak 10 tersangka pencurian motor di Nganjuk diringkus polisi. Sebagian masih pelajar, Senin (16/12/2024). 

Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved