Berita Nganjuk
10 Tersangka Curanmor Diringkus Polisi, Sebagian Masih Pelajar
Mereka melancarkan aksi pencurian berkelompok dengan cara memantik kemelut ketika menyasar korbannya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
Istimewa
Sebanyak 10 tersangka pencurian motor di Nganjuk diringkus polisi. Sebagian masih pelajar, Senin (16/12/2024).
Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nganjuk
Miris! Karyawan Koperasi di Nganjuk Disekap dan Dikurung 8 Hari di Ruang Sempit karena Utang |
![]() |
---|
Petugas Rutan Nganjuk Gagalkan Penyelundupan Perkedel Campul Pil Koplo |
![]() |
---|
Petugas Damkar Nganjuk Evakuasi Jari Pegawai yang Tersangkut di Lubang Kunci Pintu Toko |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi, Pemuda di Nganjuk Bacok Pemotor Pakai Sabit |
![]() |
---|
Kejari Nganjuk Tahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Diduga Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.