Korupsi PKBM Pasuruan

Hasil Korupsi Dana PKBM Diduga juga Mengalir ke Kantong Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan

12 saksi yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan dihadirkan oleh Jaksa.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
SAKSI : 12 Pegawai Disdikbud Kabupaten Pasuruan jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk operasional PKBM di PN Tipikor. Ada mantan Kadis, Kabid, Kasi hingga staff biasa. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (16/4/2025).

Sidang dengan terdakwa Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan ini berlangsung panas. 12 saksi yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mulai staff biasa, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bidang (Kabid), hingga Kepala Dinas.

Hasbullah, mantan Kadisdikbud Pasuruan juga dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kali ini sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Pasuruan.

Mulanya 12 saksi ini menyampaikan mereka menerima uang dengan besaran yang bervariasi dari terdakwa BPS. Namun di penghujung sidang BPS membantah dengan tegas bahwa uang yang disetor ke para pegawai Disdikbud itu sukarela. 

Menurutnya uang itu diminta. Bahkan, dia pernah mendapat perintah untuk memasukkan uang itu ke dalam amplop masing - masing.

Baca juga: DPRD Jatim Murka, Pemasangan CCTV di Toilet Siswi SMAN 1 Maospati Adalah Tindakan Kriminal

“Jadi ada permintaan dari Pak Didik untuk dimasukkan ke amplop sendiri - sendiri dengan besaran yang berbeda. Satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama,” kata BPS sebelum sidang berakhir.

Dia mengakui hampir semua pegawai yang bersentuhan dengan urusan PKBM menerima uang darinya. Mulai pegawai tingkatan paling bawah sampai kepala dinas. Mulai Rp 500 ribu, sampai puluhan juta.

Pernyataan itu membuat Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu geleng - geleng kepala. Apalagi saat mendengar uang yang diserahkan ke para pegawai ini adalah uang dari dana PKBM yang disalahgunakan.

“Kembalikan saja ke negara ya, tolong pak jaksa. Kalau tidak dikembalikan nanti akan masuk dalam memori putusan. Masih ada waktu sampai menjelang putusan perkara ini,” katanya.

Baca juga: 198 Honda PCX untuk Kades di Lumajang Dinilai Tidak Tepat: Sudah Kaya dan Punya Kendaraan Pribadi

Hasbullah Kadisdikbud Kabupaten Pasuruan tidak membantah aliran uang PKBM yang masuk ke kantong pribadinya. Ia mengakui pernah menerima uang dari terdakwa selama menjabat jadi Kadisdikbud.

Dia mengaku pernah menerima uang selama tiga kali yakni Rp 5 Juta di tahun 2022, Rp 7,5 juta di tahun 2023 dan Rp 30 juta di tahun 2024. Menurutnya uang itu tidak diterima dari terdakwa tapi dari Forum Komunikasi (FK) PKBM.

Pernyataan Hasbullah memantik respon terdakwa. Seingat terdakwa, uang yang disetorkan itu memang hasil patungan dari anggota FK PKBM, tapi nominalnya Rp 30 juta sebanyak dua kali dan Rp 5 juta satu kali.

Usai sidang, Hasbullah tidak tahu pasti uang yang diterima dari FK PKBM seperti pengakuan terdakwa. Hanya saja, ia mengaku akan tetap mengembalikan uang tersebut karena pada dasarnya dia tidak pernah meminta.

Selain Hasbullah terdakwa juga menyeret nama Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Nursalim. Dalam pengakuan di sidang, BPS pernah menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta.

Baca juga: Final Four Proliga 2025 Digelar di Kota Kediri, Ini Jadwal Lengkapnya

Sementara untuk Didik Purnomo, seorang Kasi disebut - sebut sampai menerima Rp 80 juta selama tiga tahun berturut - turut. Mulai Rp 50 juta ditahun pertama, dan Rp 30 juta di tahun berikutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved