Korupsi PKBM Pasuruan

Hasil Korupsi Dana PKBM Diduga juga Mengalir ke Kantong Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan

12 saksi yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan dihadirkan oleh Jaksa.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
SAKSI : 12 Pegawai Disdikbud Kabupaten Pasuruan jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk operasional PKBM di PN Tipikor. Ada mantan Kadis, Kabid, Kasi hingga staff biasa. 

Didik membantah pengakuan BPS. Dia mengaku lupa berapa besaran uang yang diterima dari terdakwa. Namun, ia tidak membantah pernah menerima uang dari terdakwa selama tiga tahun terakhir.

Erwin Setyawan, seorang operator data Dapodik juga disebut-sebut ikut menikmati aliran uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa. Uang itu diduga menjadi tanda terima kasih karena peran Erwin Setyawan dalam proses ini.

Erwin Setyawan diduga membantu terdakwa untuk mendapat data calon peserta fiktif yang diperoleh dari Pusat Data Nasional (Pusdatin) menggunakan akun dan pasword pegawai Disdikbud.

Dalam perkara lain, Erwin Setyawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dia diduga memiliki peran besar dalam sengkarut korupsi dana PKBM ini.

Baca juga: AHY Tinjau PLTSa Benowo Surabaya, Rencana Adopsi Pengelolaan Sampah Jadi Listrik

Terdakwa BPS juga dikenal sebagai orang suka memberi. Karena setiap pegawai yang datang ke tempatnya untuk monitoring dan evaluasi selalu diberi uang transport kisaran Rp 300 ribu - Rp 500 ribu per pegawai.

Bukan hanya itu, setelah bantuan operasional cair, BPS juga menyetor sejumlah uang ke salah pejabat yang tujuannya untuk dibagikan ke pegawai yang ikut berperan dalam proses pencairan dana bantuan PKBM.

Pernyataan terdakwa dalam sidang ini tidak dibantah oleh para saksi dalam sidang. Mereka mengakui mendapat uang Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta dari salah satu pegawai yang sumbernya dari BPS. Ini adalah uang “Terima Kasih”

Fahrizal Pranata Bahri, penasehat hukum BPS mengatakan, jika ditotal sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) uang yang disetorkan kliennya ke para oknum Disdikbud itu lebih dari Rp 300 juta.

Dia tidak menyangkal memang kliennya memasukkan data calon peserta didik fiktif. Namun, itu bukan keinginannya, melainkan inisiatif Erwin Setyawan yang langsung mendaftarkan data peserta fiktif.

“Dalam sidang tadi Erwin juga menyampaikan kalau BPS menolak data fiktif diusulkan menerima bantuan, tapi karena dipaksa akhirnya mau. Karena mau, ada kompensasi yang harus diberikan, yakni uang,” tutupnya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved