Korupsi PKBM Pasuruan
Hasil Korupsi Dana PKBM Diduga juga Mengalir ke Kantong Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan
12 saksi yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan dihadirkan oleh Jaksa.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (16/4/2025).
Sidang dengan terdakwa Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan ini berlangsung panas. 12 saksi yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mulai staff biasa, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bidang (Kabid), hingga Kepala Dinas.
Hasbullah, mantan Kadisdikbud Pasuruan juga dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kali ini sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Pasuruan.
Mulanya 12 saksi ini menyampaikan mereka menerima uang dengan besaran yang bervariasi dari terdakwa BPS. Namun di penghujung sidang BPS membantah dengan tegas bahwa uang yang disetor ke para pegawai Disdikbud itu sukarela.
Menurutnya uang itu diminta. Bahkan, dia pernah mendapat perintah untuk memasukkan uang itu ke dalam amplop masing - masing.
Baca juga: DPRD Jatim Murka, Pemasangan CCTV di Toilet Siswi SMAN 1 Maospati Adalah Tindakan Kriminal
“Jadi ada permintaan dari Pak Didik untuk dimasukkan ke amplop sendiri - sendiri dengan besaran yang berbeda. Satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama,” kata BPS sebelum sidang berakhir.
Dia mengakui hampir semua pegawai yang bersentuhan dengan urusan PKBM menerima uang darinya. Mulai pegawai tingkatan paling bawah sampai kepala dinas. Mulai Rp 500 ribu, sampai puluhan juta.
Pernyataan itu membuat Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu geleng - geleng kepala. Apalagi saat mendengar uang yang diserahkan ke para pegawai ini adalah uang dari dana PKBM yang disalahgunakan.
“Kembalikan saja ke negara ya, tolong pak jaksa. Kalau tidak dikembalikan nanti akan masuk dalam memori putusan. Masih ada waktu sampai menjelang putusan perkara ini,” katanya.
Baca juga: 198 Honda PCX untuk Kades di Lumajang Dinilai Tidak Tepat: Sudah Kaya dan Punya Kendaraan Pribadi
Hasbullah Kadisdikbud Kabupaten Pasuruan tidak membantah aliran uang PKBM yang masuk ke kantong pribadinya. Ia mengakui pernah menerima uang dari terdakwa selama menjabat jadi Kadisdikbud.
Dia mengaku pernah menerima uang selama tiga kali yakni Rp 5 Juta di tahun 2022, Rp 7,5 juta di tahun 2023 dan Rp 30 juta di tahun 2024. Menurutnya uang itu tidak diterima dari terdakwa tapi dari Forum Komunikasi (FK) PKBM.
Pernyataan Hasbullah memantik respon terdakwa. Seingat terdakwa, uang yang disetorkan itu memang hasil patungan dari anggota FK PKBM, tapi nominalnya Rp 30 juta sebanyak dua kali dan Rp 5 juta satu kali.
Usai sidang, Hasbullah tidak tahu pasti uang yang diterima dari FK PKBM seperti pengakuan terdakwa. Hanya saja, ia mengaku akan tetap mengembalikan uang tersebut karena pada dasarnya dia tidak pernah meminta.
Selain Hasbullah terdakwa juga menyeret nama Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Nursalim. Dalam pengakuan di sidang, BPS pernah menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta.
Baca juga: Final Four Proliga 2025 Digelar di Kota Kediri, Ini Jadwal Lengkapnya
Sementara untuk Didik Purnomo, seorang Kasi disebut - sebut sampai menerima Rp 80 juta selama tiga tahun berturut - turut. Mulai Rp 50 juta ditahun pertama, dan Rp 30 juta di tahun berikutnya.
Didik membantah pengakuan BPS. Dia mengaku lupa berapa besaran uang yang diterima dari terdakwa. Namun, ia tidak membantah pernah menerima uang dari terdakwa selama tiga tahun terakhir.
Erwin Setyawan, seorang operator data Dapodik juga disebut-sebut ikut menikmati aliran uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa. Uang itu diduga menjadi tanda terima kasih karena peran Erwin Setyawan dalam proses ini.
Erwin Setyawan diduga membantu terdakwa untuk mendapat data calon peserta fiktif yang diperoleh dari Pusat Data Nasional (Pusdatin) menggunakan akun dan pasword pegawai Disdikbud.
Dalam perkara lain, Erwin Setyawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dia diduga memiliki peran besar dalam sengkarut korupsi dana PKBM ini.
Baca juga: AHY Tinjau PLTSa Benowo Surabaya, Rencana Adopsi Pengelolaan Sampah Jadi Listrik
Terdakwa BPS juga dikenal sebagai orang suka memberi. Karena setiap pegawai yang datang ke tempatnya untuk monitoring dan evaluasi selalu diberi uang transport kisaran Rp 300 ribu - Rp 500 ribu per pegawai.
Bukan hanya itu, setelah bantuan operasional cair, BPS juga menyetor sejumlah uang ke salah pejabat yang tujuannya untuk dibagikan ke pegawai yang ikut berperan dalam proses pencairan dana bantuan PKBM.
Pernyataan terdakwa dalam sidang ini tidak dibantah oleh para saksi dalam sidang. Mereka mengakui mendapat uang Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta dari salah satu pegawai yang sumbernya dari BPS. Ini adalah uang “Terima Kasih”
Fahrizal Pranata Bahri, penasehat hukum BPS mengatakan, jika ditotal sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) uang yang disetorkan kliennya ke para oknum Disdikbud itu lebih dari Rp 300 juta.
Dia tidak menyangkal memang kliennya memasukkan data calon peserta didik fiktif. Namun, itu bukan keinginannya, melainkan inisiatif Erwin Setyawan yang langsung mendaftarkan data peserta fiktif.
“Dalam sidang tadi Erwin juga menyampaikan kalau BPS menolak data fiktif diusulkan menerima bantuan, tapi karena dipaksa akhirnya mau. Karena mau, ada kompensasi yang harus diberikan, yakni uang,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Korupsi PKBM Pasuruan
Dinas Pendidikan Pasuruan
Disdikbud
TribunJatimTimur.com
Kepala dinas
Bayu Putra Subandi
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Saksi Ungkap Setoran ke Kejaksaan dan Potongan 5 Persen |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Ketua PKBM Riyadul Arkham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.