Kasus Penahanan Ijazah
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Keluar dari Perusahaan Wajib Setor Rp 2 Juta untuk Tebus
Gelombang pelaporan kepolisian dari mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal yang gerah karena ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan terus mengalir
"Soal permintaan ijazah. Kemarin saya sempat telpon ke Bu Diana. Saya tanya sekalian. Dia mintanya omong-omongan secara 4 mata. Enggak mau langsung lewat telpon. Tiba-tiba dia matikan telponnya," jelasnya.
Namun anehnya, saat Korban SAS resign, sang bos, malah berusaha membujuk dirinya untuk mengurungkan niat, dan tetap bekerja di perusahaan tersebut.
"Bu Diana bilang; 'kamu engga kasihan ta sama Ce Diana'. Saya bilang; 'ya gimana lagi ce, keadaannya juga seperti ini'. Saya sudah terusan minta ijazah, jawabannya iya iya, tapi gak ada kejelasan," terangnya.
Mengenai adanya larangan dan pembatasan aktivitas beribadah Salat Jumat untuk Kaum Adam yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
Baca juga: UPDATE Manuver Transfer Inter Milan, Siap Adu Sikut Demi Gaet 1 Pemain, 2 Pilar Kans Didepak
Korban SAS tak menampiknya. Bahwa aturan tersebut memang ada, dan dirinya juga berulang kali terkena aturan tersebut, yakni pemotongan upah sebanyak Rp10 ribu jika terlambat kembali masuk kerja setelah menunaikan salat.
"Soal larangan solat ada. Sebenarnya boleh solat, tapi dipotong Rp10 ribu. Untuk mengganti waktu kerja, karena kita pakai solat jumaat. Kita engga protes, ya kita anggap kayak tekanan pekerjaan," pungkasnya.
Sementara itu, pengacara para korban penahanan ijazah, Edi Kuncoro mengatakan, kasus yang dilaporkan kali ini bertambah tiga perkara.
Selain penggelapan ijazah, pihaknya juga melaporkan akun media sosial atas kasus penipuan dengan modus lowongan kerja.
Berdasarkan penelusurannya, terdapat sekitar tiga akun yang dianggap menyebarkan informasi berisi penipuan lowongan pekerjaan.
"Ada tiga akun, yang pertama yaitu akun Media Sosial facebook dan instagram. Lalu akun sebuah aplikasi lowongan pekerjaan. Dari lowongan pekerjaan itu, menentukan syarat-syarat. Salah satunya syarat penting tentang penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli," ujarnya di halaman Gedung SPKT Mapolda Jatim.
Akun-akun tersebut, lanjut Kuncoro, mengatasnamakan badan usaha yang lain, seperti perusahaan komoditor maupun perusahaan terbatas.
Lalu, badan usaha itu juga menggaet pencari kerja yang bukan merupakan atas nama PT Sentosa Seal, melainkan diarahkan untuk melakukan interview ke pergudangan di Margomulyo nomor 44.
"Inilah yang saya kemudian melaporkan akun, bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain kemudian melamar ke sana dan menyerahkan ijazah atau uang Rp 2Juta itu yang pertama," ungkapnya.
Kasus kedua, Kuncoro mengulas mengenai adanya tindak pidana penggelapan. Pasalnya, para pelamar kerja yang melamar ke Margomulyo itu, diminta menyerahkan ijazah.
Lalu, para pelamar kerja dijebak dengan klausul akal-akalan, dengan menyerahkan uang tunai dua juta rupiah, sebagai uang penebus ijazah yang disita.
16 Pekerja Terima Ijazah yang Ditahan Perusahaan, Difasilitasi Pemkot Surabaya |
![]() |
---|
Gudang Disegel, Pemilik Gudang UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana : No Komen |
![]() |
---|
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Sentosa Seal Diduga Tak Miliki TGD dari Kemendag |
![]() |
---|
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Khofifah Tegaskan Penerbitan Ulang dan Kumpulkan Pekerja |
![]() |
---|
Berikut Proses Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Jika Ditahan Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.