Kasus Penahanan Ijazah

Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Keluar dari Perusahaan Wajib Setor Rp 2 Juta untuk Tebus

Gelombang pelaporan kepolisian dari mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal yang gerah karena ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan terus mengalir

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Habiburrahman
SEGEL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di No. 17 Blok A-14, Jalan Raya Dupak, Gundih, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan. 

"Namun setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan tetapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini termasuk unsur tindak pidana penggelapan dan itu sudah kita laporkan," terangnya.

Baca juga: PENYEBAB Toyota Avanza Terbalik di Surabaya Hingga Bikin Penumpang Lansia dan Bayi Terluka

Lalu yang ketiga, tentang penghilangan barang milik orang lain. Kuncoro mengatakan, dari ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP 406; barangsiapa menghilangkan barang milik orang lain, maka itu bisa dikenakan ketentuan pidana.

"Ini dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidang dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasa mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada. Ini yang kemudian kita melihat ada unsur-unsur penghilangan barang milik orang lain yang diduga bisa kita laporkan," pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved