Tindak Kekerasan Seksual

Modus Kejahatan Dukun Cabul di Mojokerto, Ajak Siswi SD Ritual Doa untuk Masuk Surga 

Terungkap modus dukun cabul EY (50) melakukan perbuatan bejat terhadap siswi kelas 6 SD, di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

Editor: Sri Wahyunik
Surya / M Romadoni
UNIT PPA - Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Kamis (24/4/2025). Orang tua korban siswi SD melaporkan pelaku EY alias Pak De terkait kasus persetubuhan terhadap anak 

"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu disetubuhi," kata Slamet.

Baca juga: Empat Orang Dilaporkan Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Ahli Digital Forensik dan Roy Suryo

Menurut Slamet, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M Romadoni/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved