KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Investigasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Ini 17 Rekomendasi KNKT 

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan, kapal mengalami kelebihan muatan hingga hampir empat kali lipat dari kapasitas semestinya. 

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
MUATAN BERLEBIH: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono dalam pertemuan bersama anggota Komisi V DPR RI di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hampir merampungkan proses investigasi terhadap tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang terjadi, 2 Juli 2025, di perairan Selat Bali. 

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan, kapal mengalami kelebihan muatan hingga hampir empat kali lipat dari kapasitas semestinya. 

Kapal yang seharusnya hanya mengangkut 138 ton justru mengangkut hingga 538 ton saat insiden terjadi.

Baca juga: KNKT Beberkan Hasil Investasi Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Ini Hasilnya

Selain kelebihan muatan, faktor lain yang memperparah situasi adalah kelalaian dalam prosedur pengikatan kendaraan (lashing) di dalam kapal. 

Kendaraan yang tidak diikat dengan benar menyebabkan muatan bergeser ketika kapal mulai miring, mengakibatkan beban menjadi tidak seimbang.

“KNKT telah mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan fisik kapal, tidak hanya memeriksa dokumennya saja. Hal ini penting untuk memastikan kelaiklautan kapal,” jelas Soerjanto, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Fakta Baru Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Muatan 4 Kali Lipat dari Kapasitas

KNKT mengajukan 17 rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan. Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek mulai dari pencatatan manifes hingga pembinaan teknis galangan kapal. Berikut poin-poin penting tersebut:

  1. Perbaikan sistem pencatatan manifes penumpang dan kendaraan, termasuk informasi berat kendaraan.
  2. Penyusunan stowage plan berdasarkan berat aktual kendaraan.
  3. Pengawasan ketat agar pintu kamar mesin dan pintu rampa tetap tertutup selama pelayaran.
  4. Pemantauan ketinggian air agar tidak melebihi garis muat (Plimsoll mark) saat menyetujui Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
  5. Peningkatan pengawasan terhadap penerapan lashing sebelum keberangkatan kapal.

     

    Baca juga: Operasi SAR Resmi Dihentikan, Jumlah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Masih Simpang Siur
  6. Evaluasi ulang terhadap batas waktu di pelabuhan (port time limit), dengan memperhitungkan waktu lashing dan penyesuaian informasi berat kendaraan.
  7. Peninjauan ulang kapasitas pelabuhan (port capacity) dengan mempertimbangkan regulasi dan kenyamanan pengguna jasa.
  8. Pengawasan dan pembinaan teknis, termasuk sertifikasi, terhadap dok atau galangan kapal.
  9. Verifikasi bahwa rakit penolong kembung (Inflatable Life Raft/ILR) terpasang sesuai standar pabrikan.
  10. Kepastian bahwa perangkat darurat EPIRB berfungsi dan sesuai registrasi kapal.
  11. Penegakan aturan pelarangan penumpang berada di dalam kendaraan selama pelayaran.
  12. Pengawasan pelaksanaan latihan tanggap darurat sesuai SOP dan evaluasi pencatatan pelatihan.
  13. Peninjauan lokasi kabel, pipa, atau serat optik bawah laut agar tidak mengganggu jalur pelayaran.
  14. Penyusunan ketentuan agar pengikut awak dimasukkan dalam daftar awak kapal (sijil awak).
  15. Peningkatan pengawasan dan penerapan International Safety Management Code (ISM Code) di seluruh stakeholder pelayaran.
  16. Peningkatan kesadaran dan efektivitas kerja tim melalui Bridge Resource Management.
  17. Penelitian khusus mengenai kondisi cuaca di Selat Bali dan wilayah serupa oleh badan berwenang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved