Demo Jember

Masih Muda Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibunda Tersangka Demo Jember Berharap Restorative Justice

Keluarga Adi Firmansyah salah satu tersangka demo di Jember yang ditangkap polisi, berharap keadilan restoratif.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
BERHARAP: Umiyati, ibu tersangka Adi Firmansyah tersangka demo di Polres Jember, Jawa Timur, Senin (13/10/2025) Dia menjelaskan momen polisi menangkap putranya usia demo di Mapolres Jember. 

Adi menjadi satu dari empat tersangka demonstrasi yang mengajukan permohonan restorative justice ke Kejari Jember. Hingga kini, proses tersebut masih menunggu tanggapan dari jaksa.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyatakan belum bisa memberikan komentar. “Belum bisa kami tanggapi,” katanya melalui pesan singkat.

Baca juga: Jaringan Narkoba Keluarga, Ayah, Ibu, dan Anak di Jember Ditangkap Edarkan Sabu

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Suryono, menjelaskan permohonan restorative justice memiliki syarat ketat berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dalam konteks kasus demonstran ini, RJ berarti penyelesaian perkara di luar pengadilan. Pertanyaannya, apakah keempat tersangka sudah menempuh upaya itu?” ujarnya.

Suryono menilai, secara normatif, peluang keadilan restoratif kecil karena perkara tersebut belum memenuhi kriteria utama, seperti perkara kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, atau adanya pencabutan laporan.

“Ketiganya tidak terpenuhi. Kasus masih baru, tersangkanya hidup, dan laporan tidak dicabut,” jelasnya.

Baca juga: Mahasiswa Unej Intip Alur Pembuatan Paspor di Kantor Kelas I TPI Jember

Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

“Kalau melihat dari sisi normatif, memang sulit. Namun jaksa juga bisa menimbang faktor lain seperti latar belakang tersangka dan besarnya kerugian,” paparnya.

Meski demikian, Suryono menyebut masih ada ruang bagi Kejari untuk mempertimbangkan pendekatan politis dan kemanusiaan.

“Karena aksi mereka juga bagian dari menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi UUD 1945,” katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved