Berita Pasuruan

Perjuangan Cari Keadilan Temui Jalan Buntu, Advokat di Pasuruan Keluhkan Ketidakprofesionalan Polisi

Perjuangan Mencari Keadilan Menemui Jalan Buntu, Advokat di Pasuruan Keluhkan Ketidakprofesionalan Polisi

Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com
MENCARI KEADILAN - Elisa Andarwati (kiri) dan Wiwik Tri Haryati (kanan) berjuang mencari keadilan. 

“Sebenarnya ya simple saja. Perkara klien saya dibuka lagi dan diproses saja. Jangan digantung, toh semua prosedur sudah kami lakukan,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia menilai penghentian penyelidikan ini terlalu prematur dan hanya berdasarkan satu alat bukti dari keterangan ahli.

Padahal, kata dia, kliennya sudah menyerahkan bukti lain dan itu belum digali sepenuhnya. Ia menilai, tidak bisa penghentian dilakukan hanya dengan pendapat satu ahli.

“Ini bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP. Karena dalam KUHAP, diperhitungkan alat bukti lain seperti saksi, surat, dan petunjuk,” paparnya.

Yang menarik, kata Elisa, surat penghentian penyelidikan per 20 Juli 2025 baru disampaikan ke pelapor atau kliennya pada 31 Juli 2025.

Penyerahan penghentian diserahkan bertepatan dengan hari yang sama saat Dewan Pers mengirimkan hasil tindak lanjut laporan ke kliennya.

Ia menilai ada ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, kliennya diperlakukan tidak adil, karena surat itu dikeluarkan di hari yang sama.

“Kami juga mempertimbangkan melaporkan Kapolres dan Kasatreskrim ke mabes atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.

Dia meminta Polri untuk melakukan pengawasan internal secara ketat, agar tidak ada kesan diskriminatif. Ia percaya Polri bisa profesional dan presisi dalam bertugas.

Ia berharap, semangat Polri untuk melakukan reformasi di internal, bersih - bersih anggota yang nakal bisa diwujudkan dan dibuktikan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved