Berita Jember

Insentif Guru Ngaji Belum Cair, Dewan Sebut Kehati-hatian Kesra Pemkab Jember Berlebihan

Komisi D DPRD Jember menyebut kehati-hatian Bagian Kesra Pemkab Jember terlalu berlebihan dalam hal pencairan insentif guru ngaji

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Anggota DPRD Jember menyoroti perihal belum dicairkannya insentif guru ngaji di Kabupaten Jember.

Diberitakan sebelumnya, insentif untuk 23 ribu guru ngaji di Jember masih tersumbat di Bagian Kesra Pemkab Jember akibat kekhawatiran.


Dewan menilai, alasan Bagian Kesra Pemkab Jember pengajuan legal opinion di Kejaksaan, sebagai sikap kehati-hatian mencairkan dana insentif guru ngaji, terlalu berlebihan dan tidak rasional.

Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo menilai kehati-hatian Bagian Kesra Pemkab Jember sangat berlebihan, justru sangat mencurigakan.

"Sangat berlebihan, kami kemarin kan juga lakukan konsultasi ke Biro Kesra Provinsi, dengan menggunakan kegiatan yang sama. Mereka lakukan pemberian honorarium terhadap imam masjid, kan sama cuma beda objek saja. Kenapa Kesra Kabupaten Jember tidak bisa?," ujarnya, Kamis (23/3/2023).

 

Menurutnya, dari hasil rapat dengar pendapat yang telah dilakukan dengan Kesra Pemkab Jember, memang ada dana sebesar Rp 40 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk guru ngaji. Anggaran ini sampai saat ini belum cair.

Baca juga: Asal Mula Terjadinya Tradisi Salat Tarawih Cepat di Pondok Mantenan Blitar, 12 Menit Selesai


"Nah ini yang akan kami tanyakan, untuk apa ditahan uang tersebut. Jangan-jangan penahanan uang tersebut malah menghambat kepentingan rakyat," imbuh pria yang akrab disapa Ipung ini.

Padahal, kata Ipung, dana insentif tersebut sudah ditunggu oleh para penerima manfaat. Mengingat saat ini momentum Bulan Ramadan, tentu kebutuhan mereka semakin banyak.

"Sangat ditunggu apalagi ini waktunya ramadan dan menjelang lebaran, tentu 23 ribu guru ngaji, pasti ini sudah menunggu pencairannya, ini yang sangat saya sayangkan sebenarnya," imbuh Legislator Fraksi PDI Perjuangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Acmad Mushoddaq mengatakan dana insentif guru ngaji Tahun 2021 dan 2022 memang bisa dicairkan, tetapi Tahun 2023 belum bisa walupun penerima manfaatnya jumlahnya lebih banyak.

"Cuma setelah kami dapat kunjungan dari Kesra Kabupaten Malang, kami dapat pencerahan Kesra itu bagian kesekretariatan yang tugasnya mengkoordinasikan saja," katanya.

Memang, kata dia, pengalaman pencarian dana insentif guru ngaji Tahun 2021 dan 2022 secara regulasi tidak menjadi evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP).

Namun, lanjut Mushoddaq setelah studi tiru di Kabupaten Malang, akhirnya pencairan honor guru ngaji tidak dilakukan di Bagian Kesra, tetapi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

"Di Malang itu Kesra bagian koordinasi, eksekusi pencairannya di diknas, di Situbondo juga sama pencairannya juga di dinas," tuturnya.

Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 135 Tahun 2021, kata dia, Bagian Kesra hanya ditugasi mengkoordinasikan.

"Tetapi memang ada tambahan dibawahnya, bila ada tugas tambahan dari pimpinan,"urainya.

 


(TribunJatimTimur.com)


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved