Berita Jember

Hingga Sore, Simpatisan Kades Tersangka Korupsi di Jember Masih Segel Balai Desa Mundurejo

Hingga pukul 15.00 WIB, mereka masih berkumpul di depan pintu gerbang kantor desa untuk menjaga segel yang dipasang sejak 07.00.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Warga masih menjaga segel yang mereka pasang di Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Jember hingga sore hari. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Sekelompok warga masih melanjutkan penyegelan Kantor Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jumat (21/7/2023).

Hingga pukul 15.00 WIB, mereka masih berkumpul di depan pintu gerbang kantor desa untuk menjaga segel yang dipasang sejak 07.00.

Pantauan di lapangan, para simpatisan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso menjaga segel secara bergantian. Bahkan sebagian dari mereka membawa bekal makanan dari rumah.

Baca juga: 60 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

"Kami di sini, sampai pak kedes pulang," kata Sumiyati, seorang warga yang menjaga segel di Kantor Desa Mundurejo.

Menurutnya, para pendukung kades ini akan bersiaga di kantor desa hingga kejaksaan membebaskan Edi dari tahanan.

"Kalau Pak Kades tidak balik ke sini, kami akan tetap di sini," katanya.

Peserta aksi lainnya, Hifni, mengatakan, penyegelan kantor desa merupakan aksi lanjutan. Sebelumnya, warga menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada 18 Juli lalu.

"Karena hasil aksi yang di Jember kemarin warga kurang memuaskan, akhirnya warga melakukan penyegelan," ujarnya.

Hifni menambahkan, aksi penyegelan merupakan inisiasi dari warga agar kades dibebaskan.

"Jadi aksi spontanitas," tuturnya.

Baca juga: Masa Tanggap Darurat Banjir Usai, Pemkab Lumajang Masih Punya PR Perbaiki Infrastruktur Rusak

Sebatas informasi, kejaksaan menetapkan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso sebagai tersangka korupsi dana desa pada Selasa (11/7/2023).

Edi diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Modusnya membuat surat pertanggungjawaban fiktif dalam proyek pembangunan paving jalan yang merugikan negara Rp 242 juta.


(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved