Kecelakaan Maut Truk Tangki di Mojokerto
Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Tersangka Kecelakaan Maut Pengunjung Karnaval di Mojokerto
Tersangka Anton dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan truk tangki air , sehingga memicu fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan korban.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MOJOKERTO- Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto menetapkan sopir truk tangki, Anton Dwi Aryatama (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut truk tangki di Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka Anton dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan truk tangki air Nopol S 9085 UP, sehingga memicu fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan dua korban meninggal dan belasan korban luka-luka.
Truk tangki air Graha Tirta yang dikemudikan tersangka Anton asal Tambakmayor Baru Timur, Kelurahan/ Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya itu mengalami rem blong dan menabrak pengunjung karnaval di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.45 WIB.
Baca juga: Anggotanya Bikin Kerusuhan dengan Merusak Rumah dan Keroyok Warga, Ketua PSHT Jember Minta Maaf
Waka Polres Mojokerto, Kompol Afmer Pangaribuan menjelaskan penetapan sopir truk sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan menonjol yang merengut korban jiwa di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Pacet.
"Untuk status hukumnya, sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Afmer di Mapolres Mojokerto, Jumat (25/8/2023).
Ia mengatakan penetapan tersangka ini atas pertimbangan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian yang menguatkan adanya kelalaian dari pengemudi truk tersebut.
Baca juga: Perdana, Cabor Pencak Jember Raih Empat Medali di Porprov VIII Jatim
"Karena kelalaiannya (Sopir truk) saat mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia," bebernya.
Menurut Afmer, setelah ditetapkan sebagai tersangka sopir truk tangki akan ditahan di Mapolres Mojokerto.
"Setelah kami lakukan gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka. Ya kami tahan karena statusnya (Sopir truk) sudah sebagai tersangka," jelasnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Wihandoko menambahkan sopir truk ditetapkan tersangka karena adanya unsur kelalaian yang bersangkutan tidak bisa mengantisipasi laju kendaraannya sehingga terjadi fatalitas kecelakaan.
Baca juga: Barang Bukti Kendaraan Bermotor Menumpuk, Satlantas Polres Lumajang Minta Pemilik Segera Mengambil
"Unsur kelalaiannya tersangka tidak bisa mengantisipasi situasi saat terjadi kecelakaan itu. Dan dua juga tidak melakukan atau berusaha untuk mengerem karena melakukan gagal rem," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan diketahui sopir truk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum.
"Tersangka punya SIM dan Kir kendaraan juga masih hidup (Berlaku)," tandas Wihandoko.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Mohammad Romadoni/TribunJatimTimur.com)
Kecelakaan Maut Truk Tangki di Mojokerto
Pacet Mojokerto
TribunJatimTimur.com
Sopir truk tangki
Satlantas Polres Mojokerto
pengunjung karnaval
menabrak pengunjung karnaval
Pengakuan Sopir Kecelakaan Maut Truk Tangki di Mojokerto: Saya Minta Maaf |
![]() |
---|
15 Orang Pengunjung Karnaval Ditabrak Truk Tangki Rem Blong di Pacet |
![]() |
---|
Sopir Truk Tangki Air Penabrak Pengunjung Karnaval di Pacet Terancam Jadi Tersangka |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Maut Truk Tangki Air Tabrak Pengunjung Karnaval di Mojokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.