Berita Jember

Empat Residivis di Jember ini Kembali Ditangkap polisi Atas Kasus Sabu dan Okerbaya

Tim di Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap sejumlah orang pengedar narkoba di Kabupaten Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Tersangka peredaran narkoba yang ditangkap tim Satreskoba Polres Jember 

TRIBUNJATIMTIMTIMUR.COM, JEMBER -  Tim di Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap sejumlah orang pengedar narkoba di Kabupaten Jember.

Mereka di antaranya, Edi Yulianto, Mahwir, Hery Susanto dan Sutono.

Empat residivis ini ditangkap bersama 9 tersangka lain, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Jember.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah mengatakan belasan pelaku pengedar sabu dan Okerbaya ini ditangkap di tujuh tempat kejadian perkara di Jember.

Menurutnya, dari 13 tersangka ini, empat di antaranya residivis yang sebelumnya telah selesai menjalani hukuman pidana dan baru keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.

"Tiga di antaranya adalah residivis narkotika dan sudah tiga kali kami tangkap. Dan ada satu orang yang sudah menjalani masa hukuman 10 tahun dan baru keluar satu tahun lalu. Sekarang mengulangi lagi," ungkapnya, Kamis (2/11/2023)

Sementara untuk tersangka bernama Sutono, kata dia, merupakan residivis kasus pembunuhan. Namun, pria tersebut beralih jadi pengedar Okerbaya.

"Kemudian ada satu residivis kasus pembunuhan, yang sekarang melakukan transaksional Okerbaya," imbuh Nurmansyah.

Nurmansyah mengungkapkan dari 11 pelaku pengedar narkotika, polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 10,44 gram sabu.

"Dan dua unit alat timbang, serta sepuluh unit smartphone," paparnya.

Baca juga: Salat Istisqa Serentak di Banyuwangi, Bupati Ipuk: Ini Ikhtiar Kita Semua Meminta Rezeki Hujan


Sementara untuk barang bukti okerbaya yang telah disita sebanyak 1080 butir pil. Nurmansyah mengungkapkan berjenis Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan.

"Serta uang sisa penjualan tersangka sebanyak Rp 249.000," jelasnya..

Para tersangka pengedar sabu ini, kata dia, rata rata memperoleh barang haram ini berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Madura.

"Sementara untuk Okerbaya, para tersangka memperolehnya dari Kabupaten Jember sendiri. Sasaran pasar mereka rata-rata kerabat dekat tersangka dan kelompok rentan, yang sudah pernah menggunakan barang haram itu," katanya.

Oleh karena itu, Nurmansyah menegaskan menjerat para pelaku pengedar sabu dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," urainya.

Sementara dua orang tersangka pengedar okerbaya, kata dia, dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan. Atau denda minimal Rp 5 miliyar," jlentrehnya.

Sekadar informasi, sembilan orang tersangka lain yang diamankan polisi di Jember adalah Edy Suyono , Holik Setiawan, Alfan Wayudi , Imam Mawardi, Dennies Saputra, Anang Taufan, Wahyu Candra dan Edi Rahmawanto.

Sementara untuk tersangka pengedar Okerbaya yang juga diamankan polisi bernama Slamet Riyadi seorang pengangguran.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved