Pemilu 2024

Bawaslu Jember Tertibkan 10.118 Baliho Caleg dan Capres 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menertibkan ribuan  Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Bawaslu Jember
Panwascam tertibkan baliho peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menertibkan ribuan  alat peraga kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jember.

Ribuan baliho berkaitan dengan Pemilu, baik Legislatif maupun Presiden itu ditertibkan karena pemasangannya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 33 tentang Bahan Kampanye.

Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran , Data, dan Informasi,  Devi Aulia R mengatakan, ada 10.118 alat peraga kampanye yang ditertibkan.

"Di antaranya 10.000 ditertibkan karena melanggar Perbup seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, atau tiang telepon," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024)

Sedangkan 118 buah APK yang ditertibkan, kata Devi, dianggap melanggar PKPU 2023 karena dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan,  kesehatan, dan sarana pendidikan.

"Penertiban serentak oleh Panwascam se-Kabupaten Jember ini, berdasarkan pada hasil temuan administrasi pengawasan kampanye metode pemasangan APK," katanya.

Devi merinci, ribuan baliho yang di tertibkan, 577  di antaranya merupakan APK gambar pasangan Capres dan Cawapres 2024.

"Kemudian alat peraga Caleg yang ditertibkan sebanyak 9.169 buah, dan alat peraga calon DPD sebanyak 372 buah," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban serentak, Bawaslu Kabupaten Jember telah berkoordinasi dengan peserta Pemilu, dengan memberikan pemahaman tentang prosedur penanganan pelanggaran administrasi.

Baca juga: Kelanjutan Nasib Gus Miftah Usai Viral Bagi-bagi Uang, Bakal Diminta Klarifikasi, Terancam Pidana

"Karena sebelum dinyatakan menjadi temuan,  atau sudah diketahui bahwa hasil pengawasan diduga ada pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian prosedur/mekanisme, maka kami sudah memberikan saran agar dilakukan perbaikan," ujarnya

"Setelah saran Perbaikan itu tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilihan, maka hal itu baru dijadikan temuan. Jadi Pengawas tidak tiba–tiba tanpa alasan melakukan penertiban," imbuh Devi. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

                                                        

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved