Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kenalan di Tiktok, Remaja Asal Malang Diperkosa oleh Pemuda di Pasuruan

Seorang perempuan berusia 20 tahun asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, jadi Korban tindak kekerasan seksual di Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pelaku perkosaan di Pasuruan (baju tahanan oranye) usai ditangkap polisi 

Kasat menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP atas dugaan pemerkosaan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Sementara itu, Zidan mengaku tertarik saat melihat korban. Dia mengaku tidak bisa menahan nafsunya saat berpergian dengannya.

“Awalnya ya kenalan biasa. Tapi, ya tiba-tiba muncul persaan ingin berhubungan badan dengan dia,” tutup pria bertato ini.

Baca juga: Pemuda di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan, Keluarga Curiga Dibunuh, Saksi : Tak Curiga


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved