Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kenalan di Tiktok, Remaja Asal Malang Diperkosa oleh Pemuda di Pasuruan
Seorang perempuan berusia 20 tahun asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, jadi Korban tindak kekerasan seksual di Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pelaku perkosaan di Pasuruan (baju tahanan oranye) usai ditangkap polisi
Kasat menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP atas dugaan pemerkosaan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.
Sementara itu, Zidan mengaku tertarik saat melihat korban. Dia mengaku tidak bisa menahan nafsunya saat berpergian dengannya.
“Awalnya ya kenalan biasa. Tapi, ya tiba-tiba muncul persaan ingin berhubungan badan dengan dia,” tutup pria bertato ini.
Baca juga: Pemuda di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan, Keluarga Curiga Dibunuh, Saksi : Tak Curiga
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tujuh Pemuda Perkosa Remaja Usia 15 Tahun di Jember, Korban Dirayu Diajak Pesta Miras |
![]() |
---|
Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Kabur Usai Dilaporkan ke Polres Probolinggo |
![]() |
---|
Dipenjara 1,5 Tahun, Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Jember Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Jember ini Cabuli Tiga Murid Perempuannya saat Praktik Wudhu |
![]() |
---|
Guru Ngaji Hamili Santrinya di Probolinggo Didakwa Dakwaan Berlapis di Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.