Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Hakim MA Potong Enam Tahun Hukuman Pengasuh Ponpes di Jember, Kasus Pidana Kekerasan Seksual

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap ustazah di Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jember keluar dari ruang persidangan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap ustazah di Jember.  Hakim MA memotong enam tahun hukuman penjara Fahim.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada pengasuh pondok pesantren di Ajung, Jember itu. Vonis hakim PN diamini oleh majelis di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Karena 'diskon' vonis di tingkat kasasi MA itu, maka hukuman Fahim hanya dua tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih mengatakan berkurangnya masa hukuman enam tahun penjara itu, setelah terdakwa mengajukan banding kepada MA atas vonis Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Putusan kasasi sudah kami terima dan putusan kasasi itu memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yakni terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan penjara," ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, hakim MA menjatuhkan putusan tersebut dengan dasar hukum yang sama, yakni Pasal 6 huruf b, huruf c, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Menurutnya, terdakwa terbukti memanfaatkan ketidaksetaraan dan menggerakkan seseorang, membiarkan seseorang melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan seorang pendidik.

"Jadi masih menggunakan pasal yang sama, hanya memperbaiki lamanya pidana," kata Adik.

Adik mengatakan karena ini putusan MA, maka sudah jadi vonis hukuman yang mengikat (inkrah). Bahkan bisa langsung dieksekusi sekarang.

"Sudah bisa dieksekusi dan sudah dikirim ke Lapas juga (amar putusan). Selama ini terdakwa belum membayar denda maka hukumannya ditambah dua bulan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Yamini Soedjai menolak berkomentar soal peringanan hukuman terdakwa. Sebab dia belum melihat salinan putusan kasasi dari MA itu. "Jadi belum bisa komentar banyak," ujarnya.

Sebatas informasi, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh HA ke Polres Jember, pada 5 Januari 2023 silam. Setelah mengetahui suaminya berada dalam satu rungan dengan ustadzah di Ponpes kawasan Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.

Baca juga: Viral Aksi Anak Aniaya Ibu Lansia Lumpuh di Pekanbaru, Pelaku Sebut Korban Alami Kesurupan

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved