Berita Jember

Jaksa Tuntut Tiga Pembunuh Nenek di Jember Dihukum Mati

Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap wanita lansia bernama Hasiah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap wanita lansia bernama Hasiah.

Tiga terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Sadi Adi Subroto, warga Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan Siti Nurhasanah (40), warga Desa Kecong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri.

Jaksa Penuntut Umum, Dwi Caesar menuntut tiga terdakwa itu dengan hukuman pidana mati.

"Penuntut umum menuntut hukuman pidana mati kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana sekaligus perampokan," ujarnya saat membacakan tuntutan, Rabu (26/6/2024).

Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho menambahkan tuntutan hukuman mati itu terhadap tiga terdakwa ini, berdasarkan hasil proses pembuktian dalam persidangan sebelumnya.

"Serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penuntut Umum akhirnya menyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan," tuturnya.

Baca juga: Lulus Program Sertifikat Teologi, 6 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diwisuda

Menurutnya, motif pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi masalah asmara Siti Nurhasanah dan Sadi Adi Broto, yang tidak direstui oleh korban bernama Hasiyah.

"Jadi Adi Broto sakit hati hubungannya dengan Nur Hasanah tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan," kata Purbo.

Purbo mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan pembunuhan berencana itu diawali dengan siasat Sadi Adi Broto yang mengajak Agus Wicaksono dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp5 juta.

"Setelah memiliki rencana, ketiga orang itu melaksanakan pembunuhan pada 13 November 2023. Sebelum pembunuhan terjadi, Agus Wicaksono bersama korban mengendarai motor menagih hutang milik korban," katanya.

Usai menagih hutang, kata Purbo, Agus Wicaksono mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan hingga di pinggir sungai irigasi persawahan di Dusun Krajan I, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.

Baca juga: HMI Jember Demo Minta Polisi Tes Urine

"Lalu korban dan Agus Wicaksono bertemu Sadi Adi Broto dan Siti Nurhasanah yang telah menunggu," imbuhnya.

Saat itu, kata dia, Korban sempat cekcok dengan terdakwa bernama Siti Nurhasanah. Ketika ibu dan anak sedang uring-uringan, terdakwa Agus Wicaksono mendekap wanita lansia itu dari belakang.

"Agar tidak bergerak dan berteriak. Agus kemudian menjatuhkan tubuh korban ke tanah serta menekannya menggunakan lengan," jelasnya.

Sementara terdakwa Siti Nurhasanah, kata Purbo, justru membantu memegangi kedua tangan ibunya agar tidak berontak saat di jatuhkan di tanah persawahan.

"Saat itu Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya," ucapnya.

Baca juga: 135.227 Ribu Warga Jatim Terindikasi Main Judi Online, Terbanyak di Indonesia

Ketika korban telah mulai sekarat, kata dia, terdakwa Sadi Adi Broto memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok lansia tersebut sekali lagi tepat di leher.

"Untuk memastikan sudah meninggal dunia. Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban," ulas Purbo.

Beberapa barang berharga yang diambil oleh pelaku di antarnya ponsel dan motor Scoppy serta beberapa lembar uang tunai.

"Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan itu, Purbo meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa ini dengan pidana mati.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved