Berita Jember

Heboh Megathrust, Raperda RTRW Jember Justru Tidak Memuat Mitigasi Bencana 

Di dalam naskah Revisi Raperda RTRW ini tidak memuat peta mitigasi bencana, padahal Jember juga masuk daerah yang bakal terdampak megathrust.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Pansus DPRD Jember bersama Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember rapat peninjauan Substansi Draf Revisi Raperda RTRW 2015. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Di tengah heboh peringatan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait gempa bumi dahsyat atau disebut dengan megathrust, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044, justru tidak memuat tentang mitigasi bencana.

David Handoko Seto, Anggota Pansus DPRD Jember mengungkapkan di dalam naskah Revisi Raperda RTRW ini tidak memuat peta mitigasi bencana. Padahal Jember juga masuk daerah yang bakal terdampak megathrust.

"Jember juga termasuk dari wilayah apabila terjadi pergeseran lempeng (tektonik) yang mengakibatkan megathrust dan itu berpotensi tsunami berkekuatan 9 skala richter," ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Selain peta mitigasi bencana tidak dimunculkan dalam naskah akademik RTRW, justru dalam Raperda ini menetapkan 31 kecamatan di Jember jadi kawasan potensi industri.

Baca juga: Pemkab Jember Batasi Penjualan Elpiji 3 Kg ke Pengecer

"Kalau daerah potensi industri, harus diimbangi dengan pemetaan mitigasi bencana. Jadi itu yang kami kritisi dan beberapa lembaga kajian juga menyarankan agar beberapa hal di naskah akademi ini perlu penyempurnaan," kata pria yang akrab disapa David ini.

Menurutnya Pansus DPRD Jember juga tidak perlu terburu-buru untuk mengesahkan Raperda RTRW ini. Karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat 20 tahun yang akan datang. 

"Mereka yang akan merasakan dampaknya, kami boleh salah (sebagai pejabat), tetapi kami tidak boleh bohong kepada masyarakat," kata David.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember menilai naskah akademik Raperda RTRW ini masih terkesan cacat hukum, sehingga perlu ditinjau ulang untuk disempurnakan.

Baca juga: Jelang Muktamar, PKB Pasuruan Sepakat Dukung Muhaimin jadi Ketum dan Usulkan Pemilihan Mufakat

"Kami meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk perpanjangan waktu (pembahasan Raperda RTRW). Karena ini menyangkut hajat hidup yang hari ini ada 2,6 juta rakyat Jember 20 tahun mendatang," kata David.

David mengungkapkan masih banyak sekali substansi di Raperda ini yang perlu penyempurnaan. Seperti masalah kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan potensi bencana lain di Kabupaten Jember.

"Jember memiliki gunung dan sungai yang sangat rawan longsor ataupun banjir. Belum lagi peta kebutuhan air di Kabupaten Jember. Termasuk kawasan beberapa tambang yang di RTRW ini berbunyi eksisting atau telah beroperasi," jlentrehnya.

Sementara Divisi Pengetahuan dan Data Lembaga Studi Desa untuk Petani (LSDP) Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (SD Inpers) Bayu Dedie Lukito menambahkan, naskah akademik Draf Revisi Raperda RTRW jelas cacat material dan logika.

"Kecacatannya itu tidak ada kosideran yang memuat soal kebencanaan. Sebab Undang-undang nomor 24 tahun 2007 yang memuat tentang kebencanaan tidak dimasukan oleh penyusun naskah akademik ini," imbuhnya.

Baca juga: Seorang Suami di Tuban Bunuh Selingkuhan Istrinya

Padahal Jember daerah dengan potensi bencana yang tinggi. Karena berada di kawasan Samudra Hindia yang diperkirakan akan terdampak langsung saat terjadi megathrust.

"Atau tumbukan lempeng benua Australia yang hari ini ramai diperbincangkan bakal terjadi megathrust di pesisir lautan Jawa berkekuatan 9 magnitudo, yang berarti itu berpotensi tsunami di kawasan selatan Jawa termasuk Jember," kata Bayu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved