Berita Jember
Heboh Megathrust, Raperda RTRW Jember Justru Tidak Memuat Mitigasi Bencana
Di dalam naskah Revisi Raperda RTRW ini tidak memuat peta mitigasi bencana, padahal Jember juga masuk daerah yang bakal terdampak megathrust.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Selain megathrust dan tsunami, Bayu mengungkapkan Jember juga daerah kawasan bencana akibat tanah bergerak. Tetapi hal itu juga tidak dimasukan dalam naskah akademik Draf Raperda RTRW.
"Padahal masalah itu nyata dan ada. Tetapi tidak dimuat dalam naskah akademik. Kami beranggapan ini cacat secara materi," paparnya.
Lebih jauh, kata dia, Reperda RTRW ini juga tidak memuat pengelolaan pulau pulau kecil. Padahal di Jember terdapat 80 pulau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2007.
Baca juga: Breaking News: Ajudan Kapolres Tuban Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya
"Ini tidak dimuat, padahal itu juga diatur dalam UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil. Ini tidak dimasukan. Atau karena lupa, tidak teliti atau bagaimana si penyusun ini," ulasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember Rahman Anda mengaku hanya memiliki waktu dua bulan sejak mendapatkan persetujuan subtansi, agar segera menyelesaikan Raperda RTRW ini.
"Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha, investor, dan sebagainya. Sebelum 21 Agustus 2024, pembahasan ini harus sudah tuntas dan mendapatkan persetujuan bersama. Karena secara substansi sudah dibahas sesuai prosedur," tanggapnya.
Rahman menepis, tuduhan tidak adanya peta rawan bencana dan mitigasi kebencanaan ini raperda ini, sebab hal tersebut telah diatur secara khusus.
"Jadi dua hal tersebut masuk dalam Ketentuan Khusus di Raperda Revisi RTRW Kabupaten Jember," tanggapnya.
Hanya saja, di draf Raperda RTRW ini tidak mengatur secara rinci soal mitigasi dan peta bencana di kawasan Jember. Soalnya hal itu akan dibahas secara teknis melalui Raperda Kebencanaan.
"Jember mungkin merupakan satu-satunya kabupaten yang belum mempunyai Perda Penanggulangan Bencana," kata Rahman.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli |
![]() |
---|
Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.