Berita Jember

Merasa Hak Merawat Kambing Tak Dipenuhi dan Justru Dianiaya, Pasutri di Jember Lapor Polisi

Pasangan Pasutri ini sebelumnya melaporkan tetangganya berinisial H dan S sejak 28 Juli 2024 di Polsek Sempolan Silo Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
Ihya Ulumuddin Kuasa Hukum Pasutri Korban Penganiayaan tanya progres pelaporan di Polsek Sempolan Silo Jember. 

Udik mengungkapkan kasus ini terkesan jalan ditempat. Mengingat sudah tiga bulan dilaporkan, para terlapor masih bebas berkeliaran.

Baca juga: TNI, Polri, dan ASN di Kota Probolinggo Deklarasi Netralitas pada Pilkada 2024

 

“Saksi-saksi dari pelapor maupun terlapor juga sudah diperiksa. Namun sampai saat ini, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran, sehingga di masyarakat pelaku cenderung menunjukkan sikap arogansinya, kalau pelaku tidak bisa ditahan,” sesal Udik.

 

 “Kami juga mendengar jika salah satu pelaku, informasinya akan ke luar negeri, jikalau memang bener terbukti segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi kelalaian pihak berwajib,” papar Udik

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sempolan Silo AKP M Na’i menyatakan perkara tersebut sudah ditangani. Soal belum adanya penetapan tersangka, kata dia, mungkin penyidik punya pertimbangan tersendiri.

 

“Penangan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kami tidak bisa intervensi. Tentunya dalam penyidikan petugas juga memiliki pertimbangan tersendiri,” tanggapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved