Berita Jember

Cinta Ditolak Oleh Istri Korban, Pria di Jember ini Bacok Tetangganya Sendiri

Asmara rupanya menjadi motif pembacokan warga kepada tetangga di Sumberketempa, Kalisat, Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Kalisat
Palaku pembacokan saat digelandang di Mapolsek Kalisat Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi berhasil menggali motif Jamik (51), pelaku pembacokan terhadap tetangganya hingga bersimbah darah di  Desa Sumberketempa, Kalisat, Jember Jawa Timur.

Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto mengungkapkan, pelaku nekat membacok tetangganya yang bernama Muhammad Heri (47). Karena tersangka cemburu terhadap korban.

"Dendam sudah lama antara pelaku dan korban, dimana pemicunya itu karena cemburu. Jadi pelaku ini dari informasi yang kami dapat usai pemeriksaan dari saudara saksi, itu suka sama istrinya Heri (korban)," ungkapnya, Jumat (18/10/2024).

Bambang menuturkan, pelaku sempat mengungkapkan perasaan cinta kepada istri korban. Namun oleh perempuan tersebut tidak merespons sinyal asmara itu.

"Istri korban itu tidak mau menghiraukan pelaku karena sayang sama suaminya. Dan ini memang sudah berlangsung lama,"  kata Bambang.

Menurut keterangan istri korban, kata Bambang, suaminya dengan pelaku tersebut sudah lama saling bersitegang. Bahkan beberapa kali mereka sempat mau berkelahi.

"Belakangan ini juga, saudara Heri itu memang sudah mempersiapkan diri karena ngerti atau paham bahwa pelaku itu akan sewaktu itu menyerangnya," tambahnya.

Sampai suatu ketika, kata dia, saat korban sedang menyirami tanaman di bagian pagar rumahnya pada 17 Oktober 2024 pukul 05.30 WIB pagi. Pelaku mendadak datang di kediaman tetangganya dengan mengendarai sepeda motor beat.

Baca juga: Berhasil Tekan Inflasi, Banyuwangi Raih Tiga Besar TPID Berkinerja Terbaik Jawa Timur

"Dengan membawa sebilah celurit langsung mendekati korban. Kemudian pelaku langsung mengambil celuritnya diacung-acungkan gitu selanjutnya tanpa basa-basi, saudara Jamik bilang ke Heri ayo ayo (sambil menantang)," paparnya.

Spontan, lanjut Bambang, korban pun bingung melihat tetangganya yang tiba-tiba nantang berkelahi sambil mengacungkan celurit di depan rumahnya.

"Kemudian saat korban berdiri itu langsung dibacok dengan celurit yang dibawa oleh saudara Jamik. Saat itu korban juga berusaha menangkis, dan terjadilah aksi pembacokan," ulasnya.

Bambang menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved