Anak Bunuh Ayah di Jember

Anak Bunuh Ayah Kandung di Jember, Tersangka Empat Kali Tusuk Korban dengan Pisau

Ia diduga telah menghabisi nyawa ayahnya, Sutali, dengan senjata tajam jenis pisau.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni ungkap kasus anak bunuh ayahnya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi telah menetapkan ST (39) sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Baca juga: Puluhan Petugas dan Warga Binaan Rutan Situbondo Dites Urine

Ia diduga telah menghabisi nyawa ayahnya, Sutali, dengan senjata tajam jenis pisau.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan hasil oleh tempat kejadian perkara. Katanya, pelaku menusuk tubuh korban sebanyak empat kali.

Baca juga: DPRD Pasuruan Apresiasi Tiga Anak Berprestasi Nasional dalam Ajang FASI XII

"Tanpa berpikir panjang, pelaku mengarahkan senjata tajam dan melakukan penusukan kepada korban sebanyak empat kali," ujarnya, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, pelaku dua kali menusuk bagian punggung korban serta dua kali menusuk bagian perut lansia tersebut menghembuskan nafas terakhirnya.

"Hasil autopsi di RSD dr Soebandi, juga ditemukan luka sayatan di bagian tangan korban," kata Abid.

Abid mengungkapkan, kronologi singkat insiden tersebut. Saat itu pelaku mendatangi kediaman korban yang berada di Kelurahan Antirogo, Sabtu (2/11/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.

"Di sana terjadi cekcok antar keduanya, hingga terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku. Sampai akhirnya pelaku menusukan senjata tajam kepada ayahnya," imbuhnya.

Baca juga: Tinjau Ujian SKD CPNS Hari Terakhir, Sugirah Semangati Para Peserta

Penusukan tersebut terjadi karena pelaku meminta harta gono-gini berupa tanah. Tetapi korban tidak diberikan warisan tersebut.

"Pelaku merasa punya hak atas aset tanah dan pelaku meminta hak tersebut. Tetapi oleh korban tidak diindahkan hingga terjadilah pembunuhan tersebut," ucap Abid.

Beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sebilah pisau milik pelaku yang digunakan untuk menusuk korban.

"Serta tiga unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Serta pakaian korban maupun pelaku pada saat kejadian," tambahnya.

Atas tindakan itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 subsider pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara," ulasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved