Berita Jember

Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Polisi Tetapkan Penjual Arak Tersangka

Polisi menyelidiki kasus bocah SD teler usai pesta minuman keras (Miras) di Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember, Jawa Timur

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Semboro
Polisi olah tempat kejadian perkara bocah SD teler di Lapangan Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember usai pesta minuman keras. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi menyelidiki kasus bocah SD teler usai pesta minuman keras (Miras) di Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember, Jawa Timur.

Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo mengaku telah memeriksa lima orang saksi. Setelah pemeriksaan itu,  polisi mengamankan Ricki Febrianto, penjual minuman keras terhadap anak umur 12 tahun ini.

"Sekarang pelaku ada di Polsek, pelaku adalah orang Desa Pondokdalem, Dusun Krajan," ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Polisi juga telah menetapkan penjual arak ini  sebagai tersangka. Kabarnya, pelaku melakoni bisnis tersebut cukup lama karena meneruskan usaha ayahnya.

"Sebelumnya kan bapaknya yang jual, setelah bapaknya meninggal, usaha miras ini dilanjutkan oleh anaknya bernama Riko," kata Andreas.

Andreas mengungkapkan, sebelumnya pelaku sempat menolak ketika lima bocah ini mau beli minuman keras tersebut. 

"Pelaku sempat bilang, tidak boleh kalau untuk anak-anak. Tetapi anak-anak itu bilang kalau mereka disuruh dan tidak diminum mereka juga," Tutur Andreas.

Baca juga: Warga Desa Purnama Bondowoso Perbaiki Jalan Rusak Urunan Rp 50 Ribuan, Hanya Diingat Saat Pemilu

Dia mengatakan,  lima anak tersebut membeli arak di toko pelaku, sebanyak 600 mililiter. Ia mengungkapkan ketika pesta minuman keras berlangsung, korban meminum paling banyak."Korban paling banyak minum hingga tidak sadar," ucap Andreas.

Andreas mengatakan, pelaku sempat mengaku baru melakukan usaha jual beli arak baru tiga bulan. Namun warga setempat mengetahui bisnis tersangka ini sudah lama.

Oleh karenanya, kata Andreas, penjual minuman keras ini dijerat pasal 76 j Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Proses hukum menjual minuman keras terhadap anak-anak. Ancaman pidananya lebih dari empat tahun penjara," imbuhnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved