Berita Jember
SOTK Pemkab Jember Dirampingkan, Lima OPD Dilebur
Pemerintah Kabupaten Jember bakal merampingkan Struktur Organsiasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember bakal merampingkan Struktur Organsiasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Jember.
Perampingan SOTK itu kini sedang dibahas melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Jember Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono mengatakan dalam usulan revisi Perda itu, dari 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirampingkan menjadi 17 lembaga.
Menurutnya, salah satunya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dilebur ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
"DP3AKB, untuk fungsi KB dan pengendalian penduduk dimasukan Dinas Kesehatan. Sementara fungsi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masuk Dinas Sosial," ujarnya, Rabu (19/3/2025)
Selain itu, kata dia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember dilebur ke dua OPD.
Baca juga: Longsor di Jalan Nasional Ponorogo - Pacitan, Alat Berat Didatangkan Pecahkan Batu
"Fungsi perindustriannya masuk Dinas Tenaga Kerja. Sementara fungsi perdagangannya masuk Dinas Koperasi dan UMKM," urai Hanan.
Lebih lanjut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember pun juga dilebur, untuk digabungkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.
Sementara untuk Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember, kata Hanan, ada sebagian bidang yang dilebur ke lembaga lain.
"Bidang Cipta Karya dilebur ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Jadi kembali ke setingan awal," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.
Hanan mengatakan, revisi Perda untuk perampingan SOTK Pemkab Jember masih perlu melibatkan partisipasi publik, untuk proses pembahasaan.
"Kami masih perlu rapat internal untuk menetapkan. Apakah usulan Reperda ini bisa ditetapkan sebagai Perda atau seperti apa," imbuhnya.
Baca juga: 2 Sosok Bintang Muda PSS Sleman dan Semen Padang, Naik Daun di Liga 1 2024, Opsi untuk Persija
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Agustin Eka Wahyuni mengatakan, perampingan OPD ini semangatnya adalah efisiensi.
"Untuk mempercepat rentang kendali dan satu komando. Supaya pelaksana program (pemerintah) lebih maksimal, salah satunya kami lakukan restrukturisasi kelembagaan," tanggapnya.
Struktur Organsiasi dan Tata Kerja
SOTK
Pemerintah Kabupaten Jember
DPRD Jember
Pemkab Jember
Dinas Pemberdayaan Perempuan
Dinas Lingkungan Hidup
TribunJatimTimur.com
| Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun |
|
|---|
| Program Nakes Desa Jember Deteksi 50 Ibu Hamil Berisiko Tinggi |
|
|---|
| Penerbangan Jember-Jakarta Aktif Lagi Mulai 11 November 2025, Harga Tiket Lebih Mahal |
|
|---|
| Dana Transfer dan DBHCT Dipangkas Rp341 Miliar, Pemkab Jember Sesuaikan APBD 2026 |
|
|---|
| HIV di Jember Tertinggi Ketiga di Jawa Timur, Didominasi Usia Produktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/DP3AKB-JEMBER-DILEBUR-Suasana-rapat-dengar-pendapat-Bapemperda-DPRD-Jember.jpg)