Berita Jember
Kabel jaringan Internet Semrawut, DPRD Jember Belajar di Gresik Bentuk Perda Jaringan Utilitas
Pemerintah Kabupaten Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mewacanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penataan jaringan utilitas
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mewacanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penataan jaringan utilitas.
Regulasi tersebut diperuntukan untuk mengatur jaringan kabel listrik dan internet yang kian semrawut di Kabupaten Jember, supaya keindahan tata kota tidak terganggu.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan untuk membuat Perda tersebut, perlu belajar di Pemerintah Kabupaten Gresik.
Menurutnya, Kabupaten Gresik telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang jaringan utilitas, untuk mengatur kabel internet dan listrik.
“Kami ingin ada Perda seperti ini di Jember, kami akan memulai. Makanya sempat dapat rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham untuk berkunjung ke Gresik,” ujarnya, Selesa (17/6/2025).
Dia menilai dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pemilik provider jaringan internet dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember.
"Di Jember PAD dari sektor jaringan utilitas ini ditargetkan Rp 15 miliar tapi tidak tercapai, kemudian diturunkan ke Rp 6 miliar tapi sekarang diturunkan lagi,” sebutnya.
Ardi menyebut sampai saat ini di banyak tiang jaringan internet di Jember yang berdiri tanpa izin pemerintah, tapi keberadaannya tidak menyumbang PAD.
“Kami lihat paparannya dari Kabupaten Gresik memang, dampaknya cukup banyak mulai estetika, keamanan, hingga mendatangkan PAD,” ulas legislator Fraksi Partai Gerindra ini.
Baca juga: Polres Madiun Selidiki Terbakarnya Seorang Kakek di Saradan, Tim Labfor Surabaya Dikerahkan
Sementara itu, Kapala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Gresik, Tri Handayani Setyarini mengatakan, Perda jaringan utilitas mengatur mulai regulasi, inspeksi, partisipasi, penegakkan hukum, pendataan dan kolaborasi dengan masyarakat.
“Kami lakukan penataan secara maksimal, agar tiang yang dipasang hanya menggunakan satu pilar saja,” tanggapnya.
Setiap provider, kata Tri, harus melakukan ijin melalui Online Single Submission (OSS) ketika mendirikan usaha di Kabupaten Gresik.
“Jadi bisa mengurangi kebocoran PAD dengan sistem perizinannya, karena ada kebijakan lokal yang disisipkan atau dikolaborasikan,” jlentrehnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan untuk Jalur Lintas Selatan di Jember Masih 59,45 Kilometer |
![]() |
---|
RSD Kalisat Jember Operasi Katarak Gratis untuk 603 Pasien |
![]() |
---|
334 Hektar Lahan Hutan di Jember Diberikan ke Warga, Proses Sertifikasi Dimulai Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.