Berita Jember
Ajakan Mabuk Ditolak, Empat Warga Jember ini Aniaya Pemuda Lumajang hingga Tercebur Sungai Tanggul
Ajakan mabuk yang ditolak menjadi pemicu pertengkaran dan penganiayaan dua pemuda di Jembatan Pocong Jember sampai akhirkan korban tercebur ke sungai
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Ajakan mabuk rupanya menjadi pemicu pertengkaran pemuda di Jembatan Pocong Kencong yang berakhir pada insiden tenggelamnya dua pemuda asal Lumajang di Sungai Tanggul Jember.
Motif pertengkaran yang berujung penganiayaan ini diungkap polisi dalam konferensi pers di Polres Jember, Rabu (8/2/2023).
Polisi telah menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka. Mereka adalah Luki Firman Sugandi (20), Dimas Setiawan (22), WS (usia anak) dan Muhammad Arif Candra Setiawan (19), warga Kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan empat tersangka ini diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Subhan dan Ahmad Wagiman, hingga tenggelam di sungai dan akhirnya meninggal dunia.
Kronologi kejadian tersebut bermula, kata Hery, satu dari empat pelaku bersama dengan korban untuk pesta minuman keras di atas Jembatan Pocong Kecamatan Kencong.
"Kebetulan satu dari tersangka ini, baru pulang dari Bali dan membawa minuman jenis arak. Kemudian korban yang bernama Subhan diminta mencicipi minuman keras tersebut, namun yang bersangkutan menolak," kata Hery, Rabu (8/2/2023)
Karena ajakan mabuk ditolak, kata Hery, akhirnya empat orang tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap Subhan. Akibat penganiayaan itu, Subhan terjatuh dari jembatan, dan tercebur ke sungai.
"Terjatuh dari Jembatan Pocong dan tenggelam di Sungai Tanggul, dan ditemukan dengan kondisi meninggal dunia," imbunya.
Sementara untuk korban yang bernama Ahmad Wagiman ini, kata Hery, melompat ke sungai tersebut untuk menolong Subhan yang terbawa arus Sungai Tanggul Jember.
"Tetapi ternyata Ahmad Wagiman juga ikut hanyut dan tenggelam di sungai, hingga akhirnya meninggal dunia," paparnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Peristiwa Tenggelamnya 2 Pemuda Lumajang di Sungai Tanggul Jember
Atas tindakannya itu, Hery menegaskan pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1,2, dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan bersama-sama hingga membuat korban meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Hery menegaskan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, korban meninggal dunia karena hanyut ke sungai, bukan dari penganiayaan tersangka.
"Tetapi karena penganiayaan yang dilakukan tersangka, membuat korban jatuh ke sungai sampai meninggal dunia," imbuhnya.
Beberapa barang bukti yang dikumpulkan, kata Hery, satu buah pakaian milik masing-masing korban dan pelaku. Serta kendaraan sepeda motor milik tersangka.
"Sepeda motor Yamaha Vega ZR, Honda Scoppy milik tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Berikut Kronologi 510 Mahasiswa FT Universitas Brawijaya Malang Keracunan Nasi Bungkus
TribunJatimTimur.com
Sungai Tanggul Jember
Jembatan Pocong
Kasus Penganiayaan
Kabupaten Jember
Lumajang
Kapolres Jember
AKBP Hery Purnomo
Polres Jember
| Ratusan Warga Operasi Katarak dan Pemasangan Bola Mata Palsu di Jember |
|
|---|
| Akhir Tahun 2025, Pemkab Jember Dapat Tambahan 68 Ribu Blanko e-KTP |
|
|---|
| Pemutakhiran Data, Terdapat 12 Ribu Peserta UHC di Jember Dinonaktifkan |
|
|---|
| Dana Transfer Berkurang, Bupati Jember Pastikan Tidak Potong TPP Pegawai |
|
|---|
| Cakupan UHC Capai 98,74 Persen , Pemkab Jember Siapkan Layanan Home Care |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Tersangka-penganiayaan-pemuda.jpg)