Berita Jember

Kurir Pil Ekstasi Jaringan Jawa-Bali Dibekuk Polisi di Jember , Barang dari Penghuni Lapas

Polisi Jember menangkap seorang kurir pil ekstasi jaringan Jawa - Bali saat sedang transit di Jember, ratusan butir pil disita

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Jember
Polisi menangkap seorang kurir pil ekstasi antar pulau saat sedang transit di Kabupaten Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, membekuk Boby Surya (BS), karena diduga kuat menjadi kurir narkoba jenis ekstasi.

Pria asal Kota Malang ini dibekuk polisi, ketika sedang transit  menunggu kendaraan di pinggir Jalan Raya Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Jember. Dia hendak mengirim 179 butir pil ekstasi ke Bali.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini, setelah adanya laporan dari masyarakat. Kabarnya ada pengiriman narkoba di Pulau Dewata.

"Laporan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan pelaku yang diketahui berinisial BS (26), sedang berdiri di pinggir jalan nasional dan menunggu kendaraan," ujarnya, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku mengaku sedang transit di Jember. Katanya, yang bersangkutan hendak menuju ke Bali mengirim barang haram ini.

“Pelaku Berdiri di pinggir jalan sedang menunggu kendaraan, setelah kami datangi, dan kami lakukan penggeledahan. Ternyata benar, yang bersangkutan membawa Pil ekstasi yang akan dikirim ke Bali,” imbuh Hidayat.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ruko Milik Anggota DPRD Kota Probolinggo Terbakar

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto menambahkan dari hasil penggeledahan yang dlakukan, dari 179 butir pil ekstasi serta beberapa barang bukti. 

Dari ratusan pil tersebut, katanya, sebanyak 49 butir, berlogo kaki kucing warna pink dibungkus dalam 1 klip plastik.

"Dan 1 klip plastik lainnya berisi 130 butir dengan logo Tesla dan berwarna biru, 1 buah ATM BCA, handphone, dan juga tas merek elektra 45," urainya.

Berdasarkan keterangan tersebut, kata Sugeng, pelaku memperoleh barang haram itu dari pria berinisial DUS yang sekarang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong.

“Pelaku membeli pil tersebut, dari DUS dengan nilai Rp 49 juta, untuk dikirimkan ke Bali,” ungkapnya.

Atas perbuatanya ini, kata Sugeng, pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana maksimal, 20 tahun penjara,” paparnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved