Pemilu 2024

Habiskan Duit Rp 1,4 Miliar, Mantan Narapidana di Jember Gagal Nyaleg 2024

Seorang politisi yang juga mantan ASN dan mantan narapidana gagal nyaleg di Jember karena jeda masa tahanan belum memenuhi syarat pendaftaran di KPU

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Ahmad Sudiyono, mantan ASN Pemkab Jember yang gagal nyaleg karena jeda masa hukuman kasus korupsi dan pendaftaran ke KPU tidak memenuhi syarat 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Seorang politisi Partai NasDem Jember Ahmad Sudiyono gagal maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024. Padahal mantan ASN Pemkab Jember itu sudah mengeluarkan biaya politik hingga Rp 1,4 miliar. Biaya politik itu dipakai untuk merawat konstituen.

Ahmad gagal 'nyaleg' setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Dia mendaftar sebagai bakal Caleg untuk kursi DPR RI dari daerah pemilihan Jember - Lumajang.

KPU menyatakan status pencalegan Ahmad TMS karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi Tahun 2011.

"Saya ini pernah menjalani apa yang tidak pernah dijalani oleh kebanyakan orang. Saya punya permasalahan yang terlepas itu benar atau tidak," kata Ahmad Sudiyono menceritakan kisahnya, Sabtu (14/10/2023).

Dia mengira kalau masa hukuman yang telah dijalani itu sudah berjarak 5 tahun lebih, terhitung sejak bebas. Sehingga, dia berharap, tidak mempengaruhi berkas administrasi saat daftar Bacaleg. Namun prediksi tersebut meleset.

 "Saya sudah berfikir tanggal 19 Januari 2024 nanti sudah mencapai 5 tahun. Ditambah tanggal coblosan 14 Februari 2024 itu, sudah 5 tahun 27 hari. Ternyata jedanya itu dihitung 5 tahun per pendaftaran ke KPU," lanjut Ahmad.

Ahmad mengaku sejak delapan bulan terakhir telah mengeluarkan biaya sebanyak Rp 1,4 Miliar untuk menggalang pendukung di Jember dan Lumajang.

"Delapan bulan habis sekitar Rp 1,4 miliar sekian lah. Bagi calon DPR RI itu kecil, karena saya lebih banyak didukung modal sosial. Kalau menggerakkan orang sudah ada 260 ribu. Sebenarnya siap bertarung, karena titiknya jelas," katanya. 

Baca juga: Terungkap Niat Baik Dibalik Reaksi Guru Lihat Murid Bawa Bekal Ulat Sagu, Video Asli Terpotong

Meski gagal dan telah mengeluarkan biaya miliaran rupiah,  Ahmad mengaku tetap berlapang dada gagal nyaleg. Sebab itu terganjal masalah administrasi yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan karena dijegal oleh lawan politik.

"Tidak ada penjegalan, yang jelas ini adalah upaya meluruskan berbagai pandangan yang tidak benar, demi kepentingan yang lebih besar. Kami masih punya di hari esok, sabar di hari ini, semoga hari esok akan lebih baik lagi," imbuhnya.

Sementara, Ketua Bapilu Partai NasDem Provinsi Jawa Timur, Suhandoyo menambahkan, meski politisi Jember ini gagal nyaleg di Pemilu 2024, dia tetap berpengaruh untuk proses pemenangan partai.

"Pak haji Ahmad Sudiyono tentu tetap menjadi bagian dalam proses pemenangan Partai NasDem. Pak Ahmad Sudiyono tetap akan memiliki nilai dan manfaat di masyarakat Jember," imbuhnya.

Sebatas informasi, Komisi Pemilihan Umum  menyatakan Ahmad Sudiyono sebagai Bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS. Bahkan tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang dirilis pekan lalu. 

Ahmad Sudiyono terseret kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan buku sekitar Rp 27 miliar, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Tahun 2010.

Kemudian, pada November 2012, Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur memvonis Ahmad Sudiyono 1 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved