Tindak Kekerasan Seksual
Pria di Jember Bertahun-tahun Mencabuli Putri Tirinya Sejak SMP, Kini Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Semboro Jember membekuk Her (39), pria yang tega mencabuli anak tiri (19)
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Semboro Jember membekuk Her (39), pria yang tega mencabuli anak tiri (19).
Pria asal Kecamatan Semboro Jember tersebut, melakukan aksi bejatnya terhadap putri tirinya tersebut bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang mengungkapkan, kasus itu terkuak, ketika korban bercerita kepada pamannya, kalau sejak remaja dicabuli oleh ayah tirinya.
"Jika korban selama ini telah menjadi obyek pencabulan ayah tirinya hingga ia sudah dewasa," ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Kemudian paman korban itu, lanjut dua, menceritakan hal tersebut kepada keluarga perempuan tersebut. Lalu , Ibu gadis ini pun langsung melaporkannya ke Polsek Semboro.
"Dari landasan laporan tersebut, akhirnya pihak Reskrim melangkah dan mengumpulkan bukti, dan pelaku berhasil di tangkap untuk diamankan di Mapolsek Semboro," ucap Yayang.
Yayang mengungkapkan bahwa, pelaku melakukan pencabulan terhadap putri tirinya di rumah yang berada di Kecamatan Semboro pada malam hari. Katanya, ketika istri pria ini tertidur.
"Modus pelaku ini mengancam pada saat rumah sepi dan istri tertidur ia menjalankan aksinya. Dan itu dilakukan sejak korban SMP hingga saat ini," ungkapnya.
Ia mengatakan, karena korban dicabuli saat masih usia anak-anak. Sehingga polisi menjerat pelaku tersebut dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Karena korban saat jadi obyek pencabulan masih di bawah umur jadi proses kasus ini berjalan. Karena ada UU perlindungan anak, dan itu sudah jelas hukumnya," ucap Yayang.
Meskipun kejadian tersebut sudah berlangsung lama, Yayang menegaskan bahwa, penggunaan UU Perlindungan Anak masih bisa digunakan. Sebab barang bukti sudah lengkap.
"Jadi korban,waktu itu masih sekolah.Dan kejadian itu meski sudah lama hingga korban beranjak dewasa. Jadi masih bisa diproses. Karena bukti lengkap," tegasnya
Baca juga: Imbas Keluarga Tak Pilih Oknum Caleg, Kuburan Dibongkar Usai 2 Tahun Dimakamkan, Videonya Viral
.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Orangtua Korban Sebut Jadi Jamaah Dukun Cabul Sejak 2011, Baru Satu Lapor ke Polres Mojokerto |
![]() |
---|
Kejahatan Seksual Tokoh Berkedok Dukun di Mojokerto, Psikolog Sebut Berhenti Mengagungkan |
![]() |
---|
Modus Kejahatan Dukun Cabul di Mojokerto, Ajak Siswi SD Ritual Doa untuk Masuk Surga |
![]() |
---|
Ayah adalah Maut, Dua Anak Tiri di Jombang Jadi Sasaran Aksi Cabulnya |
![]() |
---|
Tersangka Pencabulan di Pasuruan Mbah Jon Akui Terangsang Mencium Bau Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.