Berita Jember
Jaksa Tuntut Tiga Pembunuh Nenek di Jember Dihukum Mati
Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap wanita lansia bernama Hasiah.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
"Saat itu Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya," ucapnya.
Baca juga: 135.227 Ribu Warga Jatim Terindikasi Main Judi Online, Terbanyak di Indonesia
Ketika korban telah mulai sekarat, kata dia, terdakwa Sadi Adi Broto memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok lansia tersebut sekali lagi tepat di leher.
"Untuk memastikan sudah meninggal dunia. Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban," ulas Purbo.
Beberapa barang berharga yang diambil oleh pelaku di antarnya ponsel dan motor Scoppy serta beberapa lembar uang tunai.
"Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan itu, Purbo meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa ini dengan pidana mati.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
| Pemkab Jember Anggarkan Rp 1,4 miliar Perbaiki Bandara Notohadinegoro |
|
|---|
| Renovasi Gedung Polres Jember Telan Anggaran Rp 980 Juta |
|
|---|
| Ratusan Warga Operasi Katarak dan Pemasangan Bola Mata Palsu di Jember |
|
|---|
| Akhir Tahun 2025, Pemkab Jember Dapat Tambahan 68 Ribu Blanko e-KTP |
|
|---|
| Pemutakhiran Data, Terdapat 12 Ribu Peserta UHC di Jember Dinonaktifkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Persidangan-terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-di-Pengadilan-Negeri-Jember.jpg)