Berita Jember

Jaksa Tuntut Tiga Pembunuh Nenek di Jember Dihukum Mati

Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap wanita lansia bernama Hasiah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jember. 

"Saat itu Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya," ucapnya.

Baca juga: 135.227 Ribu Warga Jatim Terindikasi Main Judi Online, Terbanyak di Indonesia

Ketika korban telah mulai sekarat, kata dia, terdakwa Sadi Adi Broto memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok lansia tersebut sekali lagi tepat di leher.

"Untuk memastikan sudah meninggal dunia. Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban," ulas Purbo.

Beberapa barang berharga yang diambil oleh pelaku di antarnya ponsel dan motor Scoppy serta beberapa lembar uang tunai.

"Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan itu, Purbo meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa ini dengan pidana mati.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved