Berita Jember
Jaksa Bebaskan Suami yang Memasung Istrinya di Jember Lewat Restorative Justice
Jaksa membebaskan hukum terhadap tersangka melalui mekanisme restorative justice karena istrinya mencabut laporan di Kejaksaan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Jaksa membebaskan Hermawan, tersangka yang menganiaya dan memasung istrinya di Jember.
Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Jember ini, tidak sampai melakukan sidang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Arief Fatchurrahman mengatakan, tersangka tersebut telah bebas dari jeratan hukum sejak 20 Mei 2024.
Menurutnya, jaksa membebaskan hukum terhadap tersangka melalui mekanisme restorative justice. Ini karena istrinya yang bernama Sumiyati mencabut laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
“Permohonan restorative justice dari tersangka dan istrinya sebagai korban sudah dikabulkan Kejaksaan Agung (Kejagung),” tuturnya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Insentif BPKPD Pasuruan Sah, Menjadi Tidak Sah Karena Ada Pemotongan
Menurutnya saat itu korban KDRT ini mengajukan permohonan kepada Kejari Jember, agar proses hukum terhadap suaminya di hentikan.
"Kami melakukan serangkaian prosedur termasuk mediasi, melakukan ekspos perkara berjenjang mulai dari Kejati hingga Kejagung. Intinya permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan restorative justice dan sudah diekspose sampai level Kejagung,” urai Arief.
Arief mengungkapkan proses dan kualifikasi penyelesaian hukum restoratif sangatlah ketat dan tidak boleh sembarangan dalam mengeksekusinya.
“Restorative justice tersebut terjadi karena keinginan dari istri makanya kami mediasi. Saat mediasi juga didampingi oleh anak sulung tersangka dan korban serta beberapa tetangga dan tersangka telah berjanji tidak mengulangi KDRT kembali," ulasnya.
Baca juga: Jaksa Turut Awasi Proyek Rehabilitasi Alun-Alun Jember Senilai Rp 23 Miliar
Arief mengungkapan, warga dan tetangga korban pun menyambut dengan baik atas penyelesaian Hukum lewat jalur mediasi ini."Warga menyambut baik," katanya.
Kasus KDRT itu berlangsung pada 7 Maret 2024 pada malam hari, korban ditemukan oleh warga diikat dengan rantai besi dan dipasung di dalam kandang sapi dekat rumahnya di Kecamatan Wuluhan Jember pada pukul 23.00 WIB.
Saat ditemukan warga, wajah korban mengalami luka lebam akibat dipukuli oleh suaminya, hingga kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Wuluhan Jember.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.