Berita Jember
Polisi Tangkap Tiga Maling Sepeda Motor yang Beroperasi di Rumah Sepi di Sukowono Jember
Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang beroperasi di Kecamatan Sukowono Jember, Jawa Timur
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang beroperasi di Kecamatan Sukowono Jember, Jawa Timur.
Tiga maling tersebut MS (35), MF (47) dan MH (46). Mereka merupakan warga Kabupaten Jember.
Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief mengatakan tiga maling ini ditangkap, berasal dari laporkan warga berinisial SF, yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah Pputih.
"Saat itu korban memarkir motor di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono. Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan intensif," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, tiga maling ini merupakan spesial pencurian sepeda motor di Kabupaten Jember. Bahkan dari tangan pelaku ada enam kendaraan yang berhasil disita.
"Polsek Sukowono berhasil mengamankan enam unit barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diduga telah dicuri oleh pelaku dalam aksinya di beberapa lokasi," kata Solikhan.
Solikhan mengatakan, modus pencurian yang mereka lakukan. Tiga maling ini dengan berkeliling mencari target rumah yang sepi dan ditinggalkan oleh penghuninya.
"Setelah menentukan sasaran. Pelaku mencongkel jendela, bahkan menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bebaskan Pria yang Diduga Maling dan Dihajar Massa di Jombang
Selain mengambil sepeda motor, kata dia, maling ini juga menggasak seluruh barang berharga yang berada di dalam rumah korban, yang bisa dijual kembali.
"Pelaku mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya untuk dibawa dan kemudian dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang," ulas Solikhan.
Atas perbuatanya, Solikhan menegaskan tiga maling ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan .
"Ancam hukuman pidana yang berat atas yaitu lima tahun penjara. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli |
![]() |
---|
Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.