Berita Jember

Polisi Tangkap Tiga Maling Sepeda Motor yang Beroperasi di Rumah Sepi di Sukowono Jember

Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang beroperasi di Kecamatan Sukowono Jember, Jawa Timur

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Tiga maling motor saat diamankan di Polsek Sukowono Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang beroperasi di Kecamatan Sukowono Jember, Jawa Timur.

Tiga maling tersebut MS (35), MF (47) dan MH (46). Mereka merupakan warga Kabupaten Jember.

Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief mengatakan tiga maling ini ditangkap, berasal dari laporkan warga berinisial SF, yang  kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah Pputih.

"Saat itu korban memarkir motor di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono. Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan intensif," ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Menurutnya, tiga maling ini merupakan spesial pencurian sepeda motor di Kabupaten Jember. Bahkan dari tangan pelaku ada enam kendaraan yang berhasil disita.

"Polsek Sukowono berhasil mengamankan enam unit barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diduga telah dicuri oleh pelaku dalam aksinya di beberapa lokasi," kata Solikhan.

Solikhan mengatakan, modus pencurian yang mereka lakukan. Tiga maling ini dengan berkeliling mencari target rumah yang sepi dan ditinggalkan oleh penghuninya.

"Setelah menentukan sasaran. Pelaku mencongkel jendela, bahkan menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bebaskan Pria yang Diduga Maling dan Dihajar Massa di Jombang

Selain mengambil sepeda motor, kata dia, maling ini juga menggasak seluruh barang berharga yang berada di dalam rumah korban, yang bisa dijual kembali.

"Pelaku mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya untuk dibawa dan kemudian dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang," ulas Solikhan.

Atas perbuatanya, Solikhan menegaskan tiga maling ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang  pencurian dengan pemberatan . 

"Ancam hukuman pidana yang berat atas yaitu lima tahun penjara. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat," tuturnya.


  
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved