Berita Jember

Coba Kelabui Polisi, Pria di Jember Ini Mengubur 497 gram Sabu di Tanah

Jajaran Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan pria bernisial AH, yang diduga kuat jadi pengedar sabu-sabu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Pengedar sabu (tengah) yang kubur barang bukti di tanah saat dibawa di Mapolres Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Jajaran Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan pria bernisial AH, yang diduga kuat jadi pengedar sabu-sabu.

Polisi mengamankan pengedar narkoba jenis sabu tersebut di rumahnya yang berada di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran sabu di kawasan timur Kabupaten Jember itu.

"Saat kami datang ke lokasi, kami melihat ada seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sama. Akhirnya (pelaku) kami amankan," ujarnya Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, saat polisi memeriksa seluruh pakaian pelaku, nyaris terkecoh bahkan tidak berhasil menemukan barang haram tersebut. Namun penyidik mencoba mencari petunjuk lain, dengan memeriksa smartphone pria ini.

"Setelah kami geledah dan interogasi awal, ditemukan di dalam HP pelaku, isi percakapannya. Bahwa yang bersangkutan telah meranjau alias menanam sabu-sabu di tanah yang akan diedarkan di Kabupaten Jember," kata Naufal.

Setelah itu, kata Naufal, polisi pun bergegas mencari lokasi sabu-sabu yang dikubur oleh pelaku. Di tempat itu ditemukan lima bungkus barang haram masing-masing tertulis 100 gram.

"Diduga sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jember. Total barang bukti yang kami amankan setelah ditimbang, sebanyak 497,17 gram sabu-sabu," ulasnya.

Baca juga: 15 Tahun Rusak, Akhirnya Jalan Patemon-Lombok Kulon Bondowoso Kini Jadi Mulus

Hasil interogasi terhadap tersangka, lanjutnya, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kabupaten Banyuwangi. Sehingga polisi terus menelusuri akar dari kasus ini.

"Kami mengembangkan kasus ini di wilayah Banyuwangi tetapi statusnya masih lidik. Pelaku ini masih pertama kali menjadi pengedar, bukan seorang residivis," ucap Naufal.

Atas ulahnya ini, kata Naufal, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved