Berita Jember

Pemkab Jember Targetkan PAD Rp 1 Triliun di 2025

Pemkab Jember menyiapkan objek pajak baru untuk pendapatan asli daerah (PAD) 2025.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Plt Kepala  Bapenda Jember Harry Agus Triono. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JemberPemkab Jember menyiapkan objek pajak baru untuk pendapatan asli daerah (PAD) 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Harry Agus Triono mengatakan PAD Jember pada 2025, ditargetkan sebesar Rp 1,020 triliun.

"Untuk mencapai target PAD itu, perlu mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus ditingkatkan lagi, dengan komunikasi bersama teman-teman di desa," ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Jaksa Mulai Periksa Dugaan Korupsi PBB Desa Tanjungsari Jember 

Menurutnya untuk memenuhi target PAD sebesar itu, Pemkab Jember juga telah memiliki target baru, khususnya para pemilik kafe dan restoran.

"Karena di ruas jalan sudah tumbuh kafe dan restoran baru. Nanti akan kami data sesuai dengan perijinannya. Kalau sudah ada Nomor Pokok Wajib Daerah, akan kami kenakan pajaknya," kata Harry.

Harry menjelaskan, juga akan membuat sistem aplikasi untuk memonitor laporan pajak perusahaan. Khususnya yang bergerak dibilang tambang di Jember.

Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Kodim 0822

"Seperti Imasco akan kami buat tes monitoring, supaya datanya lebih realtime dari yang mereka laporkan," paparnya.

Harry juga mengaku mengincar objek pajak baru yang berpotensi untuk dijadikan PAD Pemkab Jember. Tentu dengan menyesuaikan regulasi.

"Selain ruang-ruang yang telah kami pungut. Sesuai dengan regulasi dan aturan yang sudah ada," ulasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo meminta data yang dimiliki Bapenda harus sesuai dengan izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"PTSP dan Bapenda harus linear, supaya pendapatan pajak dari kafe ini meningkat. Seiring  dengan membaurnya kafe di Jember," tanggapnya.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Tanggung Biaya Santri Korban Pengeroyokan Selama di Rumah Sakit

Ardi menegaskan pemungutan pajak itu hanya menyasar kafe besar yang telah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jember. Hal itu tidak berlaku untuk warung kopi kecil.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved