Berita Jember
Pemkab Jember Targetkan PAD Rp 1 Triliun di 2025
Pemkab Jember menyiapkan objek pajak baru untuk pendapatan asli daerah (PAD) 2025.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember- Pemkab Jember menyiapkan objek pajak baru untuk pendapatan asli daerah (PAD) 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Harry Agus Triono mengatakan PAD Jember pada 2025, ditargetkan sebesar Rp 1,020 triliun.
"Untuk mencapai target PAD itu, perlu mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus ditingkatkan lagi, dengan komunikasi bersama teman-teman di desa," ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Jaksa Mulai Periksa Dugaan Korupsi PBB Desa Tanjungsari Jember
Menurutnya untuk memenuhi target PAD sebesar itu, Pemkab Jember juga telah memiliki target baru, khususnya para pemilik kafe dan restoran.
"Karena di ruas jalan sudah tumbuh kafe dan restoran baru. Nanti akan kami data sesuai dengan perijinannya. Kalau sudah ada Nomor Pokok Wajib Daerah, akan kami kenakan pajaknya," kata Harry.
Harry menjelaskan, juga akan membuat sistem aplikasi untuk memonitor laporan pajak perusahaan. Khususnya yang bergerak dibilang tambang di Jember.
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Kodim 0822
"Seperti Imasco akan kami buat tes monitoring, supaya datanya lebih realtime dari yang mereka laporkan," paparnya.
Harry juga mengaku mengincar objek pajak baru yang berpotensi untuk dijadikan PAD Pemkab Jember. Tentu dengan menyesuaikan regulasi.
"Selain ruang-ruang yang telah kami pungut. Sesuai dengan regulasi dan aturan yang sudah ada," ulasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo meminta data yang dimiliki Bapenda harus sesuai dengan izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"PTSP dan Bapenda harus linear, supaya pendapatan pajak dari kafe ini meningkat. Seiring dengan membaurnya kafe di Jember," tanggapnya.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Tanggung Biaya Santri Korban Pengeroyokan Selama di Rumah Sakit
Ardi menegaskan pemungutan pajak itu hanya menyasar kafe besar yang telah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jember. Hal itu tidak berlaku untuk warung kopi kecil.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Sering Dibully, Seorang Kakek di Jember Bacok Tetangganya Sendiri di Pasar |
![]() |
---|
Petani Kopi Jember Kecewa, Harga Robusta Anjlok Saat Panen Raya |
![]() |
---|
Kurikulum Baru, SALUT UT Jember Upgrade Skill Digital Marketing! |
![]() |
---|
Profil Ipda Malik Lulusan Akpol Asal Jember, Peraih Bintang Adhi Makayasa dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Pemkab Jember Siapkan Rp 33 Miliar untuk Insentif 22 Ribu Guru Ngaji, Termasuk BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.