Berita Jember

Bentuk Satgas Non-ASN Tangani Gaji Honorer Jember, Gus Fawait Minta Tuntas Sebelum Idul Fitri

Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani permasalahan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belum menerima gaji. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
BUPATI TERPILIH: Muhammad Fawait, Bupati Jember terpilih di Pilkada 2024. Pemkab Bentuk Satgas Non ASN bereskan gaji pegawai honorer. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember –  Pemkab Jember membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani permasalahan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belum menerima gaji. 

Satgas ini diketuai oleh Inspektorat Pemkab Jember, Ranto Cahyo Sembodo, dengan mandat menyelesaikan kendala pembayaran honor tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan Satgas harus segera bekerja maksimal dalam tujuh hari sejak dibentuk agar solusi atas permasalahan ini dapat segera ditemukan.

Baca juga: Bukan Benjamin Sesko, Chelsea Ingin Rekrut Bintang Liga Jerman Lain di Bursa Transfer

“Mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya, maksimal satu minggu, Satgas bisa menemukan solusi agar honor tenaga honorer bisa segera dicairkan,” ujar Fawait, Selasa (11/3/2025).

Fawait juga menekankan pentingnya koordinasi antara Satgas dan Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.

“Kami menghormati hak DPRD yang telah membentuk Pansus dan menunggu rekomendasi dari mereka,” tambahnya.

Baca juga: Prediksi Skor dan Prediksi Susunan Pemain Inter Milan vs Feyenoord di Liga Champions 2024

Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu meminta agar penyelesaian pembayaran gaji tenaga honorer dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Sebelum Idul Fitri, hak-hak tenaga honorer harus segera diberikan. Mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk keperluan hari raya,” imbuhnya.

Berdasarkan temuan Government Corruption Watch (GCW), terdapat sekitar 12 ribu tenaga honorer di Pemkab Jember. Dari jumlah tersebut, 6.400 orang telah dirumahkan. Para tenaga honorer ini belum menerima gaji sejak tahun 2025 akibat dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved