Berita Jember

Ratusan Napi di Lapas Jember Dapat Diskon Masa Hukuman, Ada Tiga Terpidana Korupsi  

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember memberikan diskon masa hukuman terhadap ratusan narapidana spesial Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Lapas Jember
PEMBERIAN REMISI: Raden Mas Kristyo Nugroho, Kepala Lapas Jember Jawa Timur menyerahkan remisi ke napi, Jumat (28/3/2025). Ada 683 Napi di Lapas Jember dapat remisi pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur memberikan diskon masa hukuman terhadap ratusan narapidana (Napi) spesial Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Kepala Lapas Jember Raden Mas Kristyo Nugroho ada 683 narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Menurutnya, tiga di antaranya adalah terpidana kasus korupsi. 

"Untuk diketahui dari 683 narapidana penerima remisi khusus, tiga di antaranya terjerat perkara pidana korupsi," ujarnya, Sabtu (29/3/2025).

Menurutnya, pemberian masa hukuman ini merupakan hal setiap warga binaan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

"Dari 683 penerima remisi, 681 narapidana mendapatkan RK I yaitu pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan," ucap Kristyo.

Krityo mengatakan dari ratusan napi yang memperoleh remisi, dua di antaranya langsung bebas dari Lapas Jember 

"Alhamdulillah, dua orang narapidana mendapatkan RK II atau remisi langsung bebas. Namun, satu dari dua narapidana yang seharusnya bebas tersebut masih harus menjalani hukuman pidana pengganti (subsider)," imbuhnya.

Dia menjelaskan, para narapidana yang memperoleh diskon masa hukuman ini, karena mereka berkelakuan baik selama di Lapas Jember dan tidak melanggar tata tertib.

 "Tidak cukup hanya tidak melanggar, keaktifan dalam program pembinaan juga menjadi penilaian penting," tutur Kristyo.

Sementara M. Fathur Rahman, satu dari ratusan penerima remisi mengaku bahagia, sebab lima hari lebih cepat bebas dari masa hukuman.

"Alhamdulillah saya bisa lebih cepat pulang lima belas hari dan berkumpul dengan keluarga lagi," tanggapnya.

Narapidana kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) telah menjalani hukuman selama 7 bulan di Lapas Jember.

Dia berpesan kepada warga binaan lain untuk patuh terhadap petugas agar bisa mendapatkan remisi.

"Selain itu, apa yang pernah dilakukan dan berhadapan dengan hukum jangan diulangi setelah bebas nanti," kata pria asal Kecamatan Gumukmas Jember ini 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved