Berita Jember

Empat Residivis di Jember ini Kembali Ditangkap polisi Atas Kasus Sabu dan Okerbaya

Tim di Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap sejumlah orang pengedar narkoba di Kabupaten Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Tersangka peredaran narkoba yang ditangkap tim Satreskoba Polres Jember 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," urainya.

Sementara dua orang tersangka pengedar okerbaya, kata dia, dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan. Atau denda minimal Rp 5 miliyar," jlentrehnya.

Sekadar informasi, sembilan orang tersangka lain yang diamankan polisi di Jember adalah Edy Suyono , Holik Setiawan, Alfan Wayudi , Imam Mawardi, Dennies Saputra, Anang Taufan, Wahyu Candra dan Edi Rahmawanto.

Sementara untuk tersangka pengedar Okerbaya yang juga diamankan polisi bernama Slamet Riyadi seorang pengangguran.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved