Berita Jember
Empat Residivis di Jember ini Kembali Ditangkap polisi Atas Kasus Sabu dan Okerbaya
Tim di Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap sejumlah orang pengedar narkoba di Kabupaten Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," urainya.
Sementara dua orang tersangka pengedar okerbaya, kata dia, dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan. Atau denda minimal Rp 5 miliyar," jlentrehnya.
Sekadar informasi, sembilan orang tersangka lain yang diamankan polisi di Jember adalah Edy Suyono , Holik Setiawan, Alfan Wayudi , Imam Mawardi, Dennies Saputra, Anang Taufan, Wahyu Candra dan Edi Rahmawanto.
Sementara untuk tersangka pengedar Okerbaya yang juga diamankan polisi bernama Slamet Riyadi seorang pengangguran.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
| Pemkab Jember Segera Luncurkan Program Gerobak Cinta untuk 1.282 Pedagang Kecil |
|
|---|
| Nenek 90 Tahun Hidup Sebatang Kara di Jember, Tak Punya KTP dan Tak Pernah Dapat Bansos |
|
|---|
| Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu Hampir 1 Kg dan 300 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Jelang Akhir Tahun, Solar di Jember Menipis, Pertamina Perketat Penjualan |
|
|---|
| Motor Dicuri, Mahasiswa Jember Nyaris Tak Kenali Motornya Saat Dikembalikan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/tersangka-narkoba-jember-baru.jpg)