Berita Jember
Kejari Jember Bebaskan Dua Tersangka Pengguna Narkoba
Dua tersangka yang telah ditangkap polisi pada 25 Oktober 2023 silam tersebut, memperoleh restorative justice dari Kejari Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membebaskan AF dan WCP dari ancaman hukuman kasus dugaan pengedaran narkotika, Jumat (26/1/2024).
Dua tersangka yang telah ditangkap polisi pada 25 Oktober 2023 silam tersebut, memperoleh restorative justice dari Kejari Jember karena statusnya hanya sebatas pengguna sabu.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, mengungkapkan pemberian restirative justice ini dilakukan secara ketat. Hasil penyidikan kejaksaan mereka tidak sampai menjadi pengedar.
Baca juga: Yuk Berkunjung di Pusat Informasi Geopark Ijen, Wisata Edukasi Baru di Banyuwangi
"Ternyata dia ini hanya pengguna, yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri. Dari dasar itu jaksa menilai bahwa ini layak mendapatkan restorative justice," katanya.
Menurutnya hal itu juga didukung dengan keterangan masyarakat di lingkungan tempat tinggal dua tersangka ini. Katanya mereka berkelakuakn baik selama bermasyarakat.
"Mungkin karena salah pergaulan, sehingga tokoh masyarakat dan RT/RW mereka menyampaikan kalau mereka di lingkungannya berkelakuan baik semua," tambah Nyoman.
Baca juga: Dapat Memiskinkan Masyarakat, Stunting Harus Selesai Tahun 2024
Hal ini juga didukung dengan status dua tersangka tersebut. Kata Nyoman mereka juga belum pernah terlibat tindak pidana lain, sehingga layak dapat penyelesaian perkara hukum tanpa sidang pengadilan.
"Dan rekomendasi BNN menyatakan dua tersangka ini statusnya pemakai yang mulai kecanduan. Rekomendasinya adalah untuk direhabilitasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nyoman mengungkapkan pengajuan restorative justice terhadap dua tersangka tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Hari ini kami keluarkan keduanya dari rumah tahanan kejaksaan. Untuk dibawa ke Balai rebabilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Patrang Jember, selama enam bulan," katanya.
Berdasarkan pengakuan dua tersangka ini, Nyoman mengungkapkan pelaku berinisial AF dikenalkan oleh pengedar sabu oleh seseorang, lalu diberi barang haram tersebut secara gratis.
Baca juga: Anak Remaja di Bangkalan Termakan Rayuan Gombal Hingga 7 Kali Disetubuhi, Pelaku Malah Cengengesan
"Untuk dicoba setelah merasa enak. Akhirnya mereka beli sebesar Rp 350.000 an, katanya itu paket hemat dari pengedar. Kami nggak tahu beratnya berapa, yang jelas setelah kami timbang masih ada sisa sabu seberat 0,6 gram," Imbunya.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Nyoman menjelaskan tersangka AF mengabari WCP, adanya obat enak dinikmati.
Mereka ditangkap oleh polisi dan ditemukan dua klip sabu seberat 0,3 gram (sisa pemberian gratis) dan 0,6 gram.
Menanggapi hal tersebut, Alananto Kuasa Hukum dua tersangka mengatakan, Restorative justice ini yang pertama kali pada 2024. Tentunya jaksa agak kesulitan memaparkan dokumen administrasi ke Kejagung Republik Indonesia.
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan untuk Jalur Lintas Selatan di Jember Masih 59,45 Kilometer |
![]() |
---|
RSD Kalisat Jember Operasi Katarak Gratis untuk 603 Pasien |
![]() |
---|
334 Hektar Lahan Hutan di Jember Diberikan ke Warga, Proses Sertifikasi Dimulai Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.