Berita Jember

Kejari Jember Bebaskan Dua Tersangka Pengguna Narkoba

Dua tersangka yang telah ditangkap polisi pada 25 Oktober 2023 silam tersebut, memperoleh restorative justice dari Kejari Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan. 

"Tetapi alhamdulillah teman kejaksaan ini mengemasnya dengan baik, dan bisa memparkan secara gamblang kepada Kejati maupun Kejagung," tanggapnya.

Pria yang akrab disapa Alan ini mengungkapkan bahwa restorative justice yang dilakukan oleh Kejari Jember, menjadi percontohan bagi kejaksaan lain di Indonesia dalam penyelesian hukum tanpa harus di meja hijau.

"Dua orang ini merupakan tersangka yang masih satu Berita Acara Pidana (BAP)," jlentehnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved