Berita Jember

Dewan Kritisi Raperda RPJPD Pemkab Jember 2025-2045

Sejumlah anggota DPRD Jember melontarkan kritik atas naskah Raperda RPJPD Jember 2025-2045.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Paripurna DPRD Jember persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Sejumlah anggota DPRD Jember melontarkan kritik atas naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang diajukan Pemkab Jember.

Hal itu mereka lontarkan dalam rapat paripurna DPRD Jember penetapan Raperda RPJPD 2025-2045 menjadi Perda, Kamis (4/7/2024).

Juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya mengatakan dalam draft rencana pembangunan untuk 20 tahun itu, tidak memasukan visi berakhlak dalam RPJPD ini.

Baca juga: Keliling Desa, Bupati Ipuk Dorong Petani Terapkan Sistem Pertanian Organik

"Padahal visi berakhlak akan memberikan gambaran bahwa pembangunan 20 tahun ke depan harus dilandasi dengan moral akhlak, karena Jember sejatinya sebagai kota religious yang menggambarkan keberagaman," ujarnya.

Menurutnya, mental berakhlak saat ini sangat diperlukan. Sebab itu adalah standar etika dalam penerapan kinerja birokrasi dan tata kelola pembangunan Jember 20 tahun ke depan.

"Beberapa hal hal lain yang patut disayangkan dalam raperda RPJPD ini di antaranya, Raperda ini terkesan tidak tegas dalam mengawal kebijakan penataan ruang kabupaten berbasis agribisnis dan pertanian," kata Alfian.

Alfian mengungkapkan, dalam draf RPJPD 2025-2045 juga tidak dicantumkan rincian luasan dan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara gamblang.

Baca juga: Satpam Perusahaan Nyambi Jualan Sabu-Sabu Bisa Raup Untung Rp 20 - 30 Juta Per Bulan

"Termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam data Rancangan RTRW Tahun 2024-2044 sebagai bagian data RPJPD ini," kata politisi Partai Gerindra ini.

Mengingat data itu, kata dia, sangat penting sebagai rujukan penetapan RPJPD Jember 20 tahun ke depan. Agar perencanaan pembangunan dan keberadaan investor tidak menjadi predator lahan pertanian.

"Lahan pertanian yang selama ini menjadi tumpuan Kabupaten Jember. Selain itu Raperda ini terkesan ragu atau abai terhadap pembangunan sektor pariwisata yang seharusnya bisa menjadi perhatian dalam mengukur kemajuan dan daya saing kabupaten Jember 20 tahun ke depan," imbuhnya.

"Jadi perlu kiranya diperiksa kembali penyandingan data dalam pemanfaatan ruang dalam RPJPD ini dengan data yang ada dalam Rancangan RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2045 yang diajukan," tambahnya.

Baca juga: Satpam Perusahaan Nyambi Jualan Sabu-Sabu Bisa Raup Untung Rp 20 - 30 Juta Per Bulan

Sementara, Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember Hamim mengungkapkan, data proyeksi kebutuhan sarana dasar dalam Raperda RPJPD 2025-2045 copy paste dari RPJPD 20 tahun lalu.

"Dimana secara substansi kami juga menilai bahwa dalam proyeksi pelayanan pendidikan hanya menekankan penambahan fasilitas pendidikan bukan justru menegaskan pada bagaimana pencapaian pada peningkatan kualitas fasilitas pendidikan terutama ruang kelas yang secara capaian kinerjanya masih rendah," imbuhnya.

Hamim merinci, sejak  2020 hingga 2023 ruang kelas di Kabupaten Jember tidak mengalami perubahan. Justru terjadi menurun dari 70 persen menjadi 56 persen untuk Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) .

Baca juga: Polemik Hutang Piutang dengan Kepala Desa, Warga Argosari Lumajang Mengadu ke Polres

"Penurunan juga terjadi pada ruang kelas SMP/MTs  dari 71 persen menjadi 56 persen.Begitu juga proyeksi fasilitas Kesehatan rumah sakit dan puskesmas yang disampaikan 20 tahun ke depan pada angka yang tetap, Rumah sakit 14 dan Puskesmas 20," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved