Pemotongan Insentif BPKAD Pasuruan

550 Juta Potongan Insentif Dihamburkan Untuk Undian Umroh, Sepeda Motor, dan Sepeda Listrik Pegawai

Potongan insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) itu digunakan untuk undian umroh dan hadiah.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Sejumlah saksi saat memberikan keterangan di PN Tipikor Surabaya. 

Kesembilan, kesepakatan ini dibuat untuk internal pegawai pendapatan sendiri dan tidak untuk diinformasikan kepada pihak manapun diluar pendapatan karena untuk menjaga agar tidak menimbulkan fitnah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra mengakui, keterangan para saksi dalam sidang kali ini sedikit membuka benang kusut kasus ini. Dia mengatakan, ini adalah tahap awal untuk pembuktian.

“Kami juga sudah siap menghadirkan saksi kunci yang mengetahui betul kasus ini . Nanti tinggal dilihat saja dalam sidang lanjutan, siapa yang memerintahkan pemotongan insentif ini,” katanya.

Dia mengakui, dari keterangan saksi dalam sidang kali ini menyatakan tidak ada keterlibatan terdakwa Akhmad Khasani (AK) dalam kesepakatan penggunaan potongan insentif untuk undian umroh.

“Tapi tunggu, dalam sidang selanjutnya akan kami hadirkan saksi lain, disitu nanti akan muncul keterangan lain. Bisa dilihat bersama, apa itu perintah langsung dari terdakwa atau lainnya,” tutupnya.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved