Pemotongan Insentif BPKAD Pasuruan
550 Juta Potongan Insentif Dihamburkan Untuk Undian Umroh, Sepeda Motor, dan Sepeda Listrik Pegawai
Potongan insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) itu digunakan untuk undian umroh dan hadiah.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Kesembilan, kesepakatan ini dibuat untuk internal pegawai pendapatan sendiri dan tidak untuk diinformasikan kepada pihak manapun diluar pendapatan karena untuk menjaga agar tidak menimbulkan fitnah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra mengakui, keterangan para saksi dalam sidang kali ini sedikit membuka benang kusut kasus ini. Dia mengatakan, ini adalah tahap awal untuk pembuktian.
“Kami juga sudah siap menghadirkan saksi kunci yang mengetahui betul kasus ini . Nanti tinggal dilihat saja dalam sidang lanjutan, siapa yang memerintahkan pemotongan insentif ini,” katanya.
Dia mengakui, dari keterangan saksi dalam sidang kali ini menyatakan tidak ada keterlibatan terdakwa Akhmad Khasani (AK) dalam kesepakatan penggunaan potongan insentif untuk undian umroh.
“Tapi tunggu, dalam sidang selanjutnya akan kami hadirkan saksi lain, disitu nanti akan muncul keterangan lain. Bisa dilihat bersama, apa itu perintah langsung dari terdakwa atau lainnya,” tutupnya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Berbelit, Majelis Hakim Tegur 9 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Insentif |
![]() |
---|
Sebagian Uang Potongan Insentif Digunakan untuk Undian Umroh dan Hadiah |
![]() |
---|
Pegawai BPKPD Pasuruan Mengaku Insentif Dipotong Sampai Rp 22 Juta |
![]() |
---|
Kejaksaan Sita Uang Rp 400 Juta di Kantor BPKPD Pasuruan |
![]() |
---|
Kejaksaan Naikkan Status Penyidikan Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.