Berita Jember

UMK Jember 2025 Belum Ditetapkan, SPSI Sebut Menunggu Petunjuk Kemenaker

Dewan Pengupahan Kabupaten Jember hingga kini belum membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
Tribun Medan
UMK Kabupaten Jember Tahun 2025 belum dibahas 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Dewan Pengupahan Kabupaten Jember hingga kini belum membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember, Taufik Rahman mengatakan, sebab hingga saat ini  belum ada petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia sebagai dasar usulan UMK 2025.

"Kami masuk tunggu petunjuk pelaksana dari Kementerian, kabarnya hari ini akan keluar Permenaker-nya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, regulasi itu menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan Upah Minimum Nasional hingga 6,5 persen.

"Naik 6,5 persen itu dasarnya apa, pertimbangannya apa. Kajian dan perumusannya bagaimana itu yang belum kami ketahui," kata Taufik.

Kalau keinginan buruh, kata dia, tentunya minta kenaikan upah setinggi mungkin. Namun usulan tersebut harus memiliki dasar dan pertimbangan yang logis,  sesuai kondisi ekonomi.

Baca juga: Rekapitulasi KPU Selesai, Aminuddin - Ina Buchori  Bersiap Pimpin Kota Probolinggo

"Tapi relevan tidak, misal minta naik 15 persen atau 20 persen ya. Tapi pertimbangannya apa? dasarnya apa, itu yang masih kami tunggu sampai hari ini," ulas Taufik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Suprihandoko belum berani berkomentar soal UMK 2025, sebelum Kemnaker menerbitkan regulasi pengupahan terbaru.

"Belum ada berita, masih menunggu Permenaker," tanggapnya melalui pesan singkat.

Sebatas informasi, UMK Kabupaten Jember pada 2024 sebesar Rp 2.665.392,00 alias Rp 2,6 juta.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved