Berita Jember

Penipuan Jual Beli Ternak, Pedagang Sapi di Jember Cuma Bayar Uang Muka kepada Korban 

Menurutnya, sudah ada lima korban yang telah ditipu oleh pelaku. Mereka merupakan peternak sapi dua wilayah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
Pedagang Sapi di Jember diintrogasi polisi dugaan penipuan jual beli ternak. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Unit Reskrim Polsek Sumberbaru Jember mengamankan pria berinisial SP (56) dalam kasus penipuan.

Pedagang Sapi asal Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember ini diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus pembelian hewan ternak.

Kapolsek Sumberbaru Iptu Agus Senja Afandi mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah hanya membayar uang muka saat membeli sapi milik korban.

Baca juga: Dijenguk Ipuk, Nenek Mudawarah Tak Kuasa Menahan Tangis

"Tersangka membeli sapi dari para korban dengan memberikan uang muka yang nilainya bervariasi, tetapi sisanya tidak pernah dibayarkan," ujarnya, Selasa (08/10/2024).

Menurutnya, sudah ada lima korban yang telah ditipu oleh pelaku. Mereka merupakan peternak sapi dari Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember dan Jatiroto Kabupaten Lumajang.

“Para korban yang berasal dari Sumberbaru dan Jatiroto melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sumberbaru. Setelah menyadari bahwa uang yang dijanjikan SP tidak kunjung dilunasi,” kata Agus.

Agus menduga, ada lebih dari lima korban yang telah ditipu oleh pedagang sapi asal Jember Barat ini. Namun sebagian dari mereka belum berani melapor.

“Belum sadar bahwa mereka juga menjadi korban penipuan ini. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah bertransaksi dengan tersangka SP dan mengalami hal serupa Segera melapor ke Polsek Sumberbaru,” tambah Agus.

Agus mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban. Sehingga para peternak sapi itu tidak curiga terhadap gerak gerik tersangka.

Baca juga: Belasan Warga Datangi PPS dI Jember, Protes Rekruitmen KPPS Pilkada 2024

"Namun setelah pembayaran sebagian (uang muka) dilakukan. SP tidak pernah kembali untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya dengan berbagai alasan yang terus diutarakannya kepada para korban. Lama-kelamaan, para korban pun menyadari bahwa mereka telah ditipu," tuturnya.

Polisi mengamankan pelaku di tempat tinggalnya yang berada di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember. Katanya, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap aparat.

"Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini. Termasuk dokumen transaksi serta keterangan saksi dari para korban yang menunjukkan bahwa tersangka SP memang tidak pernah menyelesaikan pembayarannya," ulasnya.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan LHKPN oleh Cawabup Probolinggo, Pihak BRI Beberkan Fakta 

Agus menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 378a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya begitu saja, apalagi jika pembeli hanya membayar sebagian dan berjanji akan melunasi di kemudian hari. Hal ini sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," katanya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved